TOPNUSANTARA.COM – Tak tanggung-tanggung, Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap tiga anggota sindikat pengedar ganja seberat 40 Kg di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Jumat (09/04/2021) malam.
Ketiga pelaku yang diamankan itu diantaranya, Irwan Rudiansyah alias Rudi (39) penjaga malam warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Saputra Lubis alias Putra (29) pedagang sate warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fjr (28) pedagang sate warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Rahardjanto Sik, Sabtu (17/04/2021) menyebutkan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal informasi dari masyarakat. Kemudian petugas menyaru sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Tim pengungkapan kasus itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Sondy Rahardjanto Sik dan menyita 2 Kg ganja dari Rudi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka. Tersangka Rudi mengaku ganja itu milik tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar,” kata Wakapolrestabes Medan.
Kemudian dalam proses pengembangan, petugas menggunakan Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selaku pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.
Selanjutnya tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung ditangkap ketika datang ke rumah Rudi. Ketiganya menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Jadi total barang bukti ganja yang kita sita 40 Kg. Dan barang haram ini berasal dari Kabupaten Madina,” beber AKBP Irsan.
Irsan juga menyebutkan bahwa ke tiga tersangka nekat mengedarkan ganja itu karena desakan ekonomi.
“Atas perbuataan ketiganya dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Wakapolrestabes Medan. (Zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses