
TOPNUSANTARA.COM – Terkait aktifitas judi katangkasan tembak ikan dan jackpot di Jalan Titi Pahlawan atau Pasar 5 Marelan, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. Dedy Alamsyah, SH selaku Pengamat dan Praktisi hukum angkat bicara. Ia meminta Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Belawan agar segera menutup lokalisasi judi itu dan menangkap bandarnya.
“Kita meminta kepada Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Pelabuhan Belawan agar segera menutup lokasi judi itu dan menangkap bandarnya. Karena apapun bentuk judi di negeri ini tidak diperbolehkan beroperasi, dan bagi penyedia lapak judi ada pidananya,” kata Dedy Alamsyah, SH kepada topnusantara.com, Rabu (07/04/2021).
Ia juga meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk segera bertindak dalam memberantas berbagai aktifitas judi saat ini di sumut dan khususnya diwilayah hukum Polres Belawan.
“Kita juga meminta kepada Kapolda Sumut agar turun tangan dalam memberantas berbagai aktifitas perjudian diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ucapnya.
Dedy juga menegaskan, jika penegak hukum di sumut tak mampu memberantas berbagai aktifitas judi tersebut diwilayah hukum Polres Belawan, kita berencana akan menyurati Kapolri, Komisi lll DPR RI, dan Presiden.
“Apabila Poldasu tidak mampu memberantas berbagai aktifitas judi tersebut di Sumut khususnya diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, akan kita surati Kapolri dan Presiden agar turun tangan dalam memberantas judi tersebut dan juga menangkap para bandarnya,” tegas Dedy Alamsyah, SH.
Ketika dikonfirmasi aktifitas judi itu kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, hingga saat belum memberikan jawaban. (zega/bersambung)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses