TOPNUSANTARA.COM – 382 personil gabungan dari TNI, Polri dan Satgas Covid-19 menyebar di sejumlah titik dalam penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Medan, Jumat (19/03/2021) malam.
“Kita akan melaksanakan patroli monitoring sekaligus memberikan edukasi serta penindakan kepada para pelanggar protokol kesehatan sesuai per Gubsu no 37 tentang perpanjangan PPKM,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (20/03/2021) kepada wartawan.
Tujuan pembatasan bukan pelarangan terkait tempat-tempat usaha yang menyediakan makanan tersebut, kata Hadi, agar take away pada jam operasional tepatnya pukul 21.00 WIB dan tempat hiburan pukul 22.00 WIB.
“Selama melaksanakan patroli monitoring, personil masih menemukan 35 tempat hiburan dan rumah makan yang melanggar prokes serta 74 orang yang tidak memakai masker,” katanya.
Pengetatan PPKM mikro ini, tambah dia, dilakukan setiap hari, pagi siang dan malam sampai grafik perubahan menunjukan ke zona hijau. “Namun demikian kita tetap mengedepankan sikap humanis dan edukatif,” ucapnya.
Hadi juga menyampaikan bahwa sesuai maping dan laporan dari Satgas Covid-19 Kota Medan masih ada beberapa lingkungan kategori zona orange. Di mana 5 sampai 10 rumah yang penghuninya terpapar Covid-19. (Zega)
Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

Sediakan PSK, Diminta Polisi Tangkap Pengelola Hotel Sibayak di Jalan Nibung Raya

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

THM Lion KTV di Razia, tidak Ditemukan Peredaran dan Pengguna Narkoba

Pemko Medan Imbau THM Patuhi Semua Aturan Operasional

No Responses