HELVETIA | TOPNUSANTARA.COM :
Dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi LS (33) warga Helvetia Jalan Kemuning Medan Helvetia dibekuk polisi. Upaya pengungkapan dan penangkapan ini tak terlepas peran serta dari warga masyarakat yang turut membantu memberikan informasi.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan setelah mendapat kan informasi dari masyarakat anggota melakukan penyelidikan yang mendalam tentang kegiatan pelaku dalam mengedarkan Pil Haram tersebut, hingga Pelaku yang bernama LS (33) berhasil ditangkap di depan salah satu warnet yang berada di jalan Melati Raya kelurahan Helvetia kecamatan Medan Helvetia saat menunggu pembelinya pada 09/02/2021 sekira pukul 16.30 wib lalu.
“Saat anggota Kami melakukan penggeledahan terhadap Pelaku, anggota kami menemukan 5 (lima) butir yang diduga Pil Ekstasi warna pink yang terbungkus 1(satu) plastik klip yang disimpan pelaku didalam tas sandang warna coklat,” katanya.
“Hasil interogasi awal terhadap pelaku bahwa Narkoba jenis Pil Ekstasi ini ia pesan dari seorang laki – laki berinisial AL (DPO) yang menyediakan Pil Ekstasi tersebut, dengan harga Rp.50.000.(lima puluh ribu) perbutirnya dan akan ia jual kepada orang lain dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbutirnya,” imbuhnya, Selasa (9/3/2021).
Sebelum Pil Ekstasi tersebut terjual sambung Pardamean menjelaskan pelaku sedang menunggu pemesan yang akan mengambil Pil Ekstasi tersebut, anggota kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
“Untuk barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku LS yaitu 1 (satu) plastik klip berukuran sedang diduga berisikan 5 (lima) butir pil Ekstasi warna pink dengan Berat Kotor 2,02 gram dan Berat Bersih 1,53 gram,” ungkapnya.
“Selain itu kita mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warna Hitam BK 2817 XV, untuk pelaku kurungan Maksimal 20 tahun penjara Minimal 5 tahun penjara,” tambahnya.
Pardamean menghimbau kepada masyarakat agar ikut melawan peredaran Narkoba, karena banyak dari tindak pidana yang terjadi secara umum dari pelaku yang kerap kali mengkonsumsi Narkoba.
“Apabila ada yang melihat dan mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba agar melaporkan atau menginformasikan kepada Polsek Medan Helvetia ataupun melalui anggota Bhabinkamtibmas yang ditugaskan di Kelurahan yang berada di wilayah Medan Helvetia,” pungkasnya. (Red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses