TOPNUSANTARA.COM : Warga Lingkungan IV dan V Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun menolak Kompensasi yang ditawarkan rumah Sakit PT Regina Mandiri Husada lantaran tidak sesuai dengan kondisi yang dialami warga dan meminta agar pembangunan rumah sakit tersebut di hentikan pasalnya aktifitas tersebut sudah menggangu kenyamanan warga.
Ketua Forum Masyarakat Terkena Dampak Bangunan RS Regina Mandiri Husada bernama Hasan mengatakan berdasarkan kesepakatan warga yang terdampak pada pembangunan tersebut pihaknya menolak penawaran yang diberikan pihak PT Regina Mandiri Husada.
“Setelah adanya pertemuan pihak masyarakat yang saya wakili dan Lurah Sei Mati kemarin, keputusan nya kami menolak Kompensasi yang ditawarkan pihak PT Regina Mandiri Husada lantaran tidak sesuai dengan kondisi yang dialami warga yang terdampak, hal ini setelah adanya keputusan dari musyawarah dengan warga yang terdampak,” katanya, Jumat (26/2/2021).
Hingga kini sambung Hasan warga masih merasa resah dan mengeluh akan dampak dari pembangunan rumah sakit Regina Mandiri Husada. Dan berharap agar keluhan keresahan ini khususnya pemerintah kota Medan untuk memperhatikan keluhan warga Lingkungan IV dan V Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
“Setiap malam kami ketakutan pasalnya crane nya melintasi atas rumah kami, apa ada yang jamin itu tidak terjadi apa apa, Tidak itu saja, lantai keramik warga sebagian besar juga pecah dan retak serta air sumur warga kering dan keruh akibat sedotan di lokasi juga menimbulkan tanah liat yang sangat mengganggu keberadaan warga yang sebelumnya tidak pernah seperti itu,” akunya.
“Selama ini kami sudah ngak kuat mendengar kebisingan aktifitas pembangunan RS Regina Mandiri Husada ini, Kami minta Pemerintah Kota Medan untuk mendengarkan keluhan dan keresahan kami,” imbuhnya.
Hasan meminta kepada PT Regina Mandiri Husada agar menghentikan pembangunan tersebut sebelum ada kemufakatan antara warga yang berdampak dengan PT Regina Mandiri Husada.
“Kami minta pembangunan tersebut agar dihentikan sementara sebelum ada kemufakatan antara PT Regina Mandiri Husada dengan warga yang terdampak,” pintanya.
Saat dikonfirmasi Lurah Sei Mati Fahrul Rozi via WhatsApp dengan nomor 0812-6000-XXXX hingga berita ini diterbitkan tidak mengangkat handphone nya.
Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( LKLH ) Rahmadsyah didampingi Ketua KNPI Kecamatan Medan Maimun Amri Tanjung mengatakan mendukung warga yang menolak kompensasi yang di janjikan PT Regina Mandiri Husada.
“Hak atas rasa aman atas dampak Pembangunan Kegiatan harus didapatkan warga, Hak itu tak bisa dinilai dengan uang kompensasi yang di tawarkan PT Regina Mandiri Husada,” terangnya.
Hak atas rasa aman kata Rahmadsyah tercantum secara jelas baik di Konstitusi maupun di berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 30: “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan.
“Hak atas rasa aman itu harus di wujudkan terlebih oleh PT Regina Mandiri Husada sebelum melaksanakan pembangunan RS Regina Mandiri Husada,” jelasnya.
“DPN LKLH meminta PT. Regina Mandiri Husada menyetop pembangunan tersebut sebelum memberikan rasa aman kepada warga sekitar atas dampak pembangunan tersebut, bila PT Regina Mandiri Husada tetap memaksakan proyek tersebut berjalan itu sama dengan melanggar HAM dan kompensasi nya yang diberikan tak manusiawi” pungkasnya. (Tim)
Related Posts

Dishub dan Camat Medan Petisah Tertibkan Parkir di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nibung Raya

Terima Audiensi PTPN IV, Wali Kota Medan Bahas Program CSR

Pemko Medan Kaji Rencana Penurunan Tarif Parkir

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Medan, Rico Waas Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan Militer I-02 Medan

No Responses