Pelaku Bongkar Rumah Di Ciduk Polisi

Pelaku Bongkar Rumah Di Ciduk Polisi

MEDAN AREA | TOPNUSANTARA.COM : Polisi mengamankan dua tersangka pencurian di Jalan Bromo Gang Minang Sakato Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. Tersangka bernama Marwan alias Kojek (47) dan Ferdi Hutabarat (37) dan ditangkap Jalan Menteng II Gang Jermal.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Irianto menjelaskan penangkapan itu berdasarkan nomor Laporan polisi : LP / 82 /K/I/2021/SPK/Sektor Medan Area tgl. 31 januari 2021.

“Saat tim melakukan penyelidikan pada Jumat (19/2) mendapatkan informasi keberadaan salah satu tersangka pencurian bongkar rumah atas nama  Kojek  sedang berada di jl. Menteng II  Gng. Jermal  Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai,” katanya, Minggu (21/2).

“Anggota langsung turun ke lokasi dan elakukan cek tkp di lapangan  dan setelah info A1 bahwa kojek sedang duduk di depan rumah orang, tim langsung mengamankan nya dan membawa ke Polsek Medan Area,” imbuhnya.

Pada Sabtu (20/2) petugas kembali menerima informasi keberadaan pelaku kedua bernama Ferdi Hutabarat, tak ingin kehilangan anggota langsung ke TKP.

“Informasi TSK Ferdi Hutabarat sedang berada di rumahnya lalu Unit Reskrim langsung bergerak ke rumahnya dan langsung melakukan penangkapan lalu memboyong Tersangka ke Komando utk diproses,” ungkapnya.

Selain tersangka sambung Irianto menerangkan petugas juga mengamankan barang bukti berupa  1(satu) bh Parang, 1(satu) bh Obeng, 1(satu) bh Kunci Inggris, Uang Rp.500.000 (Sisa hasil kejahatan) serta 1(satu) bh Celana warna biru (dipakai Pelaku waktu kejadian).

“Korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Laptop Merk Asus, 1 (satu) unit hp merk vivo, 1 (satu) unit hp merk nokia X2, 1 (satu) buah cincin emas lingkar ular, 1 (satu) cincin emas belah rotan, Uang dalam Celengan sebesar RP. 3 juta, Total kerugian RP. 30 juta,” tandasnya. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan