50 Keluarga Terdampak Pembangunan RS Regina Mandiri Husada Minta Kompensasi Rp 10 M ke Manajemen

50 Keluarga Terdampak Pembangunan RS Regina Mandiri Husada Minta Kompensasi Rp 10 M ke Manajemen

MEDAN MAIMUN | TOPNUSANTARA.COM : Sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) Lingkungan IV dan V Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun resah dan memprotes pengerjaan pembangunan RS  Regina Mandiri Husada  yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso Medan.

Pasalnya akibat dari pembangunan yaitu paku bumi membuat rumah dan dinding warga menjadi retak serta kenyamanan warga terganggu akibat suara ribut dan bising proyek tersebut.

Hal ini senada dikatakan Ketua Forum Masyarakat Terkena Dampak Bangunan RS Regina Mandiri Husada (FORMARIS) Hasan didampingi Sekretarisnya Firdaus kepada wartawan, Jumat (18/2) lalu menyebutkan, sejak pengerjaan pembangunan mulai dikerjakan bulan Juni 2020 oleh Developer Paku Bumi, masyarakat terkena imbasnya selain suara ribut dan bising sepanjang hari juga getaran yang ditimbulkan membuat rumah dan dinding warga menjadi retak.

Tidak itu saja, lantai keramik warga sebagian besar juga pecah dan retak serta air sumur warga kering dan keruh akibat sedotan di lokasi juga menimbulkan tanah liat yang sangat mengganggu keberadaan warga yang sebelumnya tidak pernah seperti itu.

“Kami sudah cukup sabar dan menahan diri, tetapi oleh pihak Developer Pasak Bumi tidak memperdulikannya walaupun warga sudah mengajukan protes secara tertulis melalui kepala Lingkungan bermarga Harahap,” beber Hasan kesal sembari menambahkan memang ada pihak pengembang memplaster bebeberapa rumah warga saja dengan menempel semen seadanya saja.

Ironisnya, jelas Hasan lagi, belum jelas perbaikan rumah itu, masalah timbul lagi dengan pengerjaan yang dilakukan Developer PT Prima Abadi menggunakan beberapa unit Crane panjang yang melewati atap rumah warga yang sangat mencemaskan karena takut tertimpa dan rubuh setiap saat.

Hasan menyebutkan, pada prinsipnya kami dari Formaris dan masyarakat menolak keberadaan bangunan RS Mandiri Husada karena berada di Kawasan RI adalah kawasan Zona Perumahan kepadatan tinggi  sesuai dengan Peta Rencana Pola Ruang dan Zonasi Kecamatan Medan Maimun sesuai dengan Perda Kota Medan No 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035.

Di samping itu, Kegiatan proyek bangunan Rumah Sakit Regina Mandiri Husada juga mengakibatkan kerugian terhadap harta benda dan barang masyarakat yang terkena dampaknya.

“Dalam waktu dekat ini  kami akan melayangkan surat keberatan kepada Gubsu, Kapoldasu, Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, Ketua Komisi $ DPRD Medan, Camat Medan Maimun, Lurah Sei Mati dan pihak terkait lainnya, jelas Hasan.

Secara terpisah Ketua KNPI Kecamatan Medan Maimun Amri Tanjung ketika dihubungi, mengakui keresahan masyarakat terhadap pembangunan Rumah Sakit Regina Mandiri Husada tersebut.

Menanggapi keluhan warga itu, Amri Tanjung, mengatakan, pihak pengembang jangan menunda dan harus segera merealisasikan keresahan warga yang rumahnya terdampak kerusakan dengan pengerjaan pembangunan tersebut.

Selain itu, jelasnya lagi, pihak Rumah Sakit Regina Mandiri Husada atas permintaan warga yang terkena dampak pengerjaan proyek bangunan itu, melakukan kompensasi sebesar Rp10 miliar dan merealisasikannya dalam waktu sepekan ini.

Ketua KNPI Kecamatan Medan Maimun itu juga minta kepada instansi terkait di daerah ini tanggap dengan keluhan warga sehingga tidak menimbulkan keresahan warga yang berkepanjangan.

Di samping itu, Amri juga mencium ada dugaan pelanggaran Perda dalam pembangunan ini karena ini kawasan penduduk padat dan tidak bisa menjadi ajang bisnis.

Sementara Rahmat salah seorang warga menyebutkan, pihak manajemen pembangunan Rumah Sakit ini diminta segera merealisasikan keresahan warga itu dan dalam sepekan jika tidak digubris dan dianggap angin lalu seperti saat ini, akan melakukan aksi demo dan warga akan menggelar tikar dan aksi duduk  di depan pintu masuk pengerjaan bangunan itu.

“Kesabaran kami sudah hampir sampai puncaknya karena ketidak pedulian pihak Rumah Sakit terhadap keluhan warga selama ini dan saat ini  setiap saat merasa cemas dan ketakutan dengan kehadiran mesin Cran  mengancam keselamatan warga,” tegas Rahmat.

Ketika hal ini dikonfirmaskan kepada pihak Manajemen RS  Regina Mandiri Husada, tidak berhasil. Salah seorang pekerja di lokasi, menyebutkan, pimpinannya tidak berada di tempat.

Kabarnya pembangunan Rumah Sakit tersebut diduga menyalahi tata ruang karena menurut peta itu adalah kawasan kawasan pemukiman R1 perumahan kepadatan tingkat tinggi dan bukan kawasan industri.

Anggota DPRD Medan Dedi Aksyari saat dimintai tanggapannya mengatakan akan segera mempertanyakan ke PKPPR.

“Kita akan mempertanyakan ini ke PKPPR mengapa izin pembangunan di keluarkan, kalau memang tidak sesuai dengan zonasi nya,” pungkasnya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan