TOPNUSANTARA.COM : Polisi mengamankan dua pelaku pencurian yang sempat viral di media sosial. Diketahui kedua pelaku yakni Zainal Arifin alias Ifin (42) serta Ari Gunawan alias Gugun keduanya warga Jalan Sentosa Lama Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan korban bernama Susanti dengan nomor Laporan no : LP /768/ XI / 2020 / Polsek Medan Timur Medan, tgl 20 November 2020.
“Usai mendapatkan laporan tim melakukan penyelidikan dan pada tanggal 3 Februari 2021, Timsus mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian yang sudah viral tersebut sedang berada di pinggir Jalan Pertempuran Fly Over Brayan,” katanya, Jumat (19/2/2021).
Kemudian sambung Martuasah, Kasubnit II Jatanras Polrestabes Medan memerintahkan personil Timsus untuk melakukan penangkapan.
“Setelah sampai di alamat tersebut dan sesuai dengan SOP maka langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Zainal Arifin,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku ia melakukan perbuatan tersebut berma temannya. Dari keterangan tersebut personil melakukan penangkapan terhadap pelaku Ari Gunawan di Jalan Negara Simpang Pahlawan.
“Setelah dilakukan penangkapan kedua nya mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku tersebut bersama barang bukti di boyong Personil timsus ke Mapolrestabes Medan guna di periksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses