TOPNUSANTARA.COM : Terkait rusaknya harta benda warga yang terkena dampak dari kegiatan proyek RS Regina Mari Husada yang berada di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Rahmadsyah selaku Sekretaris DPD Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi angkat bicara.
Rahmadsyah mengatakan Proyek Kegiatan Bangunan RS Regina Mandiri Husada berada di Kawasan R1. Diketahui kawasan R1 adalah Kawasan Zona Perumahan kepadatan tinggi sesuai dengan Peta Rencana Pola Ruang.
Dan Zonasi Kecamatan Medan Maimun sesuai dengan Perda Kota Medan No 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035.
“IMB Rumah Sakit Regina Mandiri Husada cacat hukum karena Rumah sakit tersebut berada di Kawasan R1, di Kawasan Pemukiman yaitu Perumahan Kepadatan tinggi,” katanya, Sabtu (20/2/2021).
“Silahkan kita buka Peta Peta Rencana Pola Ruang dan Zonasi Kecamatan Medan Maimun sesuai dengan Perda Kota Medan No 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035,” imbuhnya.
Rahmadsyah juga menjelaskan berdasarkan hasil Investigasinya sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) Lingkungan IV dan V Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun resah dan memprotes pengerjaan pembangunan RS Regina Mandiri Husada.
“Karena sejak pengerjaan pembangunan mulai dikerjakan bulan Juni 2020 oleh Developer Paku Bumi, masyarakat terkena imbasnya selain suara ribut dan bising sepanjang hari juga getaran yang ditimbulkan membuat rumah dan dinding warga menjadi retak,” jelasnya.
Tidak itu saja sambung Rahmadsyah, lantai keramik warga sebagian besar juga pecah dan retak serta air sumur warga kering dan keruh akibat sedotan di lokasi juga menimbulkan tanah liat yang sangat mengganggu keberadaan warga yang sebelumnya tidak pernah seperti itu.
“Saya sangat kecewa melihat kinerja Lurah Sei Mati yang membiarkannya rakyatnya menderita akibat dampak Kegiatan Bangunan RS tersebut,” ungkapnya.
Kekecewaan Rahmat bukan tanpa alasan karena berdasarkan informasi yang diterima Lurah pernah mengundang pihak PT Regina Mandiri Husada tertanggal 13 Agustus 2020 tapi sampai saat ini Rakyat tidak mendapat solusi apapun.
“Rakyat sudah cukup sabar dan menahan diri, tetapi oleh pihak Developer Paku Bumi tidak memperdulikannya walaupun warga sudah mengajukan protes, di tambah lagi Lurah tak mampu memberikan solusi padahal sudah 7 bulan lurah menyurati PT Regina Mandiri Husada” beber Rahmadsyah
Ironisnya, jelas Rahmadsyah lagi, Lurah sebagai Pengayom Masyarakat seolah seolah kalah dengan PT Regina Maris Husada sehingga sampai saat ini Lurah bungkam terhadap penderitaan rakyat sehingga Rahmadsyah menganggap sudah layak Lurah Sei Mati di copot
“Sudah layak Lurah Sei Mati di copot, sudah 7 bulan di biarkannya rakyat menderita, ada kesan Lurah kalah dengan PT Regina Mandiri Husada padahal lurah sudah melayangkan surat ke perusahaan tersebut” tandasnya. (Red)
Saat dikonfirmasi Lurah Sei Mati Fahrul Rozi via WhatsApp dengan nomor handphone 0812-6000-XXXX hingga berita ini diterbitkan belum membalas.
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Terindikasi Narkoba, 2 Camat dan 2 Lurah di Pemko Medan Akan Dinonaktifkan
Tingkatkan Pelayanan, Pemko Luncurkan MPP Roadshow di Medan Utara
Rico Waas : Layani Masyarakat Dengan Hati
No Responses