TOPNUSANTARA.COM : Tak menyangka S dengan tega mencabuli 5 Putri kandungnya yang semestinya dirinya sebagai pelindung dari ke lima putri nya tersebut, perbuatan bejat itu dilakukan setelah istrinya meninggalkan nya.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan kejadian ini bermula pada bulan Juli 2020 lalu, pelapor bertengkar dengan pelaku dan pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor.
“Karena sering bertengkar dan mendapat kekerasan fisik dari pelaku, sehingga pelapor pergi meninggalkan rumah dan tinggal bersama keluarga nya di Marelan dan meninggalkan 6 orang anaknya bersama pelaku,” katanya.
Pada tanggal 08 Februari 2021 sambung Madianta Ginting, pelapor dikirimi pesan melalui messanger oleh anak korban.
“Kata anak nya ‘Mak ,jemputlah kami, ada yg mau aku bilang sama mamak’.Setelah itu pelapor bertemu dengan anak korban di suatu tempat dan kedua anak korban mengaku telah dicabuli pelaku,” katanya.
Mendengar pengakuan kedua anak korban, sehingga besoknya pelapor menjemput ketiga anaknya yg lain ke rumah pelaku dan menurut keterangan ketiga anak korban lainnya bahwa mereka juga sering dicabuli oleh pelaku (ayah kandungnya).
“Dari pengakuan kelima anak korban, bahwa perbuatan cabul dilakukan oleh pelaku sejak bulan Oktober 2020 yang dilakukan pada malam hari saat anak korban sedang tidur,” beber nya.
“Kemudian pelapor membuat laporan ke Polrestabes dan pelaku kita amankan, saat ini ditahan di RTP Polrestabes Medan,” pungkasnya. (Red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses