Diduga Terlibat Penjualan Bayi di Kota Medan, 2 Bidan Ini Ditangkap Polisi

Diduga Terlibat Penjualan Bayi di Kota Medan, 2 Bidan Ini Ditangkap Polisi

TOPNUSANTARA.COM – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera mengamankan 2 oknum bidan yang diduga terlibat dalam penjualan bayi di Kota Medan baru-baru ini.

Ditreskrimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam keteranganya melalui Kasubdit Renakta, AKBP Simon P Sinulingga mengatakan, oknum bidan yang diamankan itu masing-masing berinisial RS (45) dan SP (46) keduanya warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

“Saat ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penjualan bayi di Medan itu yakni berinisial AS (42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung,” kata AKBP Simon.

Ia menjelaskan, polisi sebelumnya mengamankan AS di Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia, saat hendak menjual bayi tersebut, Senin (15/02/2021).

“Penetapan tersangka AS ada bukti mencukupi, kita sudah gelar perkara dan AS saat ini ditahan di Poldasu,” terang AKBP Simon, Kamis (18/02/2021) malam.

Dari hasil pemeriksaan, kata Simon, ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Dari handphone tersangka juga, ditemukan ada salah satunya pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan.

“Transfer itu terjadi pada bulan Oktober 2020 lalu dan masih kita dalami,” ungkapnya.

Saat ini polisi telah mengamankan RS dan juga bayi lainnya berusia 3 minggu. Selain RS, tambah, Simon, ada juga SP yang ikut diamankan.

“Jadi keduanya berprofesi sebagian bidan warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana. Namun ada bukti transfer uang 13 juta rupiah,” bebernya.

Simon menyebutkan, saat ini kedua bayi yang akan dijual tersebut dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

“Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 76 F jo 83 UU 35 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKBP Simon.

Editor : Zega
Pelulis : Jhon

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan