TOPNUSANTARA.COM : Danrem 081/DSJ, Kolonel Inf Waris Ari Nugroho, S.E., M.Si. memimpin Sidang Pangkar untuk jabatan Pama (perwira pertama), bertempat di Ruang Binter Makorem, Jalan Pahlawan No. 50 Kota Madiun, Jumat (19/2/2021).
Dalam sidang tersebut dibahas tentang penempatan jabatan untuk perwira golongan VII dan VIII yaitu yang berpangkat Kapten, Letnan Satu dan Letnan Dua.
Danrem mengimbau, jika sudah ada personel yang menduduki suatu jabatan selama 2-3 tahun harus segera digeser dan dicarikan jabatan yang baru untuk kepentingan karir dari personel tersebut.
“Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan untuk dapat memperhatikan kemajuan karir dari setiap anggotanya,” katanya.
Danrem menjelaskan, penempatan jabatan personel hendaknya harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kebutuhan organisasi satuan, sehingga dapat diambil keputusan yang tepat dan terbaik.
“Saya berharap, para personel tersebut yang akan menempati jabatan barunya, nantinya sesuai dengan spesifikasi, kemampuan dan pengalaman dinas yang dimiliki, sehingga mereka akan dapat lebih optimal dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya.
Tampak hadir dalam Sidang Pangkar tersebut yaitu Kasrem, Letkol Hany Mahmudhi, S.E., para Kasi dan Kasdim jajaran Korem 081/DSJ, serta Wadanyonif 511/DY. (Red)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses