PAN Medan Tidak Butuh Perempuan? Kader PAN Kecewa

PAN Medan Tidak Butuh Perempuan? Kader PAN Kecewa

TOPNUSANTARA.COM : Perhelatan Musda VI DPD PAN Kota Medan yang digelar secara virtual di Le Polonia Hotel Medan, Sabtu (13/2/2021), berhujung kekecewaan oleh Kader Perempuan PAN Kota Medan. Pasalnya dalam Musda VI tersebut tidak ada formatur perempuan padahal sudah ada yang mendaftar.

Irma Isnaini Kader PAN Kota Medan yang merupakan Ketua DPC PAN Medan Helvetia yang juga pernah menjadi Caleg di Pileg beberapa waktu lalu angkat bicara soal tidak ada Formatur Perempuan padahal sudah ada yang mendaftar.

“Saya Kecewa, kenapa kok tidak ada Formatur Perempuan padahal sudah ada mendaftar” ungkapnya.

Irma Isnaini mengatakan yang mendaftar Formatur itu adalah Lela Badri kader Potensial pernah juga menjadi Caleg menjelaskan  parpol harusnya memaksimalkan kuota 30 persen caleg perempuan dan aturan tersebut tertuang dalam sejumlah UU, yakni UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga memuat aturan terkait Pemilu tahun 2009.

UU No. 2 Tahun 2008 mengamanahkan pada parpol untuk menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 dalam pendirian maupun kepengurusan di tingkat pusat.

Angka 30 persen ini didasarkan pada hasil penelitian PBB yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30 persen memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga publik.

UU No. 10 Tahun 2008 mewajibkan parpol untuk menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat. Syarat tersebut harus dipenuhi parpol agar dapat ikut serta dalam Pemilu.

Peraturan lainnya terkait keterwakilan perempuan tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal ayat 2 yang mengatur tentang penerapan zipper system, yakni setiap 3 bakal calon legislatif, terdapat minimal satu bacaleg perempuan.

Edwin Sugesti Nasution Kader PAN yang duduk di DPRD Kota Medan yang juga Formatur Musda VI DPD PAN Kota Medan saat di minta tanggapannya soal tidak ada Formatur Perempuan padahal sudah ada yang mendaftar mengatakan bahwa 30 % Perempuan pasti di akomodir dalam kepengurusan DPD PAN Kota Medan hanya saja susunan pengurus hasil Musda belum disusun.

“30 % Perempuan pasti di akomodir dalam kepengurusan PAN bang, hanya saja susunan pengurus hasil Musda belum disusun,” pungkasnya. (Tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan