TOPNUSANTARA.COM : Polsek Medan Helvetia kembali membekuk pelaku pencurian di Jalan Gaperta Ujung Gang Setiawan Kk BI Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia. Tersangka mengaku hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya.
Wakapolsek AKP A Simangunsong mengatakan satubdari dua tersangka berhasil dibekuk petugas sementara satu lagi masih DPO.
“Tersangka JT berhasil di bekuk hari minggu tanggal 7 Februari 2021 Pukul 15.30 Wib di Jalan Pasar II Kelurahan Cinta Damai adapun barang Bukti berupa Baju Kaos ( 1 Buah ), celana pendek ( 1 Buah ) adapun DPB 1 ( Satu ) unit Sepeda motor Yamaha Aerox,” katanya, Rabu (16/2).
Sambung A Simangunsong menjelaskan sementara satu orang lagi masih DPO. “Untuk PS di terbitkan DPO saat itu,” jelasnya.
A Simangunsong menerangkan tersangka melancarkan aksinya ketika melintas di rumah korban terlihat dalam keadaan sepi kemudian tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok dan mencungkil garasi korban menggunakan obeng.
“Selanjutnya mereka melihat 1 unit sepeda motor unit SPM motor Yamaha Aerox kemudian mereka mendorongnya keluar dan menjual kepada orang bernama Mail kemudian hasilnya di bagi dua,” terangnya.
Tersangka JT Kata A Simangunsong, berperan sebagai pelaku yg masuk rumah sedangkan PS membantu mendorong sepeda motor curiannya.
“Di ketahui juga bahwa JT merupakan spesialis pencurian, dan pernah mencuri di 8 (delapan) TKP yang berbeda di Kecamatan Medan Helvetia, dimana ianya berhasil mencuri beberapa sepeda Motor, beberapa unit Hp, dan Sepeda, Helem serta barang lainnya,” ungkapnya.
“Dari hasil aksi pencurian tersebut, Ia pergunakan untuk berfoya-foya,” tandasnya. (Red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses