TOPNUSANTARA.COM – Judi adalah sebuah kehancuran bagi generasi muda apabila pemerintah pusat dan daerah terus-terusan membiarkan beroperasi di negeri ini.
Judi yang meresahkan masyarakat itu, sekarang marak diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut seperti judi dadu goncang, game tembak ikan dll. Namun anehnya, kenapa pihak Polres Pelabuhan Belawan tidak menutup dan menangkap para bandar judi itu? Dan kenapa juga ada pembiaran dari pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk beroperasi judi tersebut diwilayahnya?
Kali ini judi tersebut boroperasi di Jalan Perjuangan No. 252 Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Dimana di dalam ruko yang berlantai 3 itu, sang bandar menyediakan 3 unit mesin judi game tembak ikan dan disebut-sebut pemiliknya tak gentar dengan penegak hukum di Provinsi Sumatera Utara sehingga usaha ilegalnya itu berjalan dengan mulus hingga saat ini.
Yang lebih anehnya lagi, beberapa waktu lalu pihak Polsek Medan Labuhan telah melakukan penggerebekan di lokasi judi itu, namun usai digerebek, sang bandar kembali membuka usaha judinya itu. Hehee sungguh luar biasa dan seakan-akan bagi sang bandar tidak berlaku penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut. Hehee.
Ketika dikonfirmasi topnusantara.com keberadaan judi game tembak ikan itu kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP AKBP R Dayan melalui WhatsApp miliknya di 08211571XXXX memilih untuk diam dan tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin Siregar dengan tegas memerintahkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di jajaran Polda Sumut untuk menindak tegas perjudian.
“Jangan berikan izin keramaian bagi tempat-tempat yang terindikasi ada praktik perjudiannya. Bila izin sudah terlanjur dikeluarkan, agar segera dicabut atau ditarik izinnya,” kata Kapoldasu saat berkunjung ke Kota Padangsidempuan beberapa waktu lalu.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menekankan agar Kapolres di jajaran Polda Sumut menangkap pelaku perjudian. “Kapolres tindak praktik perjudian, tangkap pemain dan bandarnya,” tegasnya.
Perlu juga diketahui bahwa beberapa waktu lalu Emak-emak merusak beberapa lokalisasi judi game tembak ikan tersebut diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan karena sudah meresahkan masyarakat. Selain itu, warga juga takut anak-anak mereka terpengaruh dengan keberadaan judi itu. (zega)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses