Ini Penjelasan Kapolres Nias Selatan Terkait Pembunuhan Anak Kades

Ini Penjelasan Kapolres Nias Selatan Terkait Pembunuhan Anak Kades

TOPNUSANTARA.COM – Alasan pelaku inisial AL melakukan pembunuhan terhadap korban karena adanya dendam pribadi kepada orang tua korban. Dimana keponakan pelaku kalah tanding pada saat Pilkades Hiliorudua pada tahun 2019 lalu. Pasalnya pada saat Pilkades tersebut dimenangkan oleh Masarudin Laia alias A.Melfin Laia (38) dan terpilih sebagai Kades.

Hal itu disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, S.I.K didampingi Wakapolres Nias Selatan, Kompol Jauhari Lumban Toruan, Kasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting, SH, Kasubbag Humas Polres Nias Selatan, dan Brigadir Dian Octo P. Tobing kepada wartawan di Aula Mapolres Nias Selatan Jalan M. Hatta Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Kamis (11/02-2021).

“Hari ini kita telah menetapkan seorang pelaku pembunuh anak Kepala Desa Hiliorudua berinisial AL (47) warga desa yang sama dan kini masih di amankan di Mapolres Nisel guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Nisel.

Ia menjelaskan, peristiwa kasus itu terjadi pada hari, Senin (08/02-2021) sekitar pukul 17.00 Wib dan salah seorang warga terakhir kali melihat korban, Petra Dewindasari Laia alias Winda (7) berjalan sendiri ke arah belakang rumah pelaku AL.

Namun, sekitar pukul 19.00 Wib keluarga dan beberapa warga masyarakat desa melakukan pencarian terhadap korban karena tidak kembali ke rumah.
Selanjutnya, Selasa (09/02-2021) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari pencarian di hentikan. Dan sekira pukul 07.00 Wib salah seorang warga yang ikut serta melakukan pencarian, Faozinema Laia menemukan sebuah karung galian parit di atas perbukitan warga di Dusun II Desa Bawozihono Kecamatan Lahusa.

Melihat hal itu, saksi Faozinema Laia membuka karung plastik tersebut dan ternyata korban sudah tak bernyawa lagi.

Atas informasi itu, kemudian pihak Polsek Lahusa dan Polres Nias Selatan langsung terjun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AL dijerat 2 pasal, yaitu Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kapolres Nias Selatan. (BL)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan