Di Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir diduga lahan HGU PTPN II dijadikan lahan bisnis Kolam Ikan. Disinyalir usaha kolam tersebut sudah bertahun-tahun lamanya beroperasi.
Menurut informasi dihimpun diduga lahan tersebut masih memiliki HGU no 95 serta pada tahun 2018 pernah dilaporkan pihak PTPN II ke pihak kepolisian.
Pihak PTPN II melalui Humas bernama Sultan Panjaitan saat dikonfirmasi belum bisa memastikan bahwa lahan tersebut milik PTPN II.
“Untuk memastikan nya hari senin saya kesana,” ujarnya, Kamis (11/2).
Saat ditanya wartawan bahwa kemarin Sultan menyatakan sudah memerintahkan anggotanya untuk mengecek lokasi tersebut, ia mengatakan anggotanya belum bisa memastikan.
“Kita sudah suruh anggota kita namun anggota belum bisa ambil keputusan karena nanti ada efek, kita ngomong yang benar-benar aja,” ungkapnya.
Dewan Pengurus Nasional (DPN) Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) yang berpusat di Tanggerang Selatan Jakarta sangat kecewa dengan Humas PTPN II yang belum bisa memastikan apakah kolam tersebut lahannya masih milik PTPN II.
“Kami kecewa dengan Humas PTPN II yang sampai saat ini belum bisa memastikan apakah itu masih lahan HGU PTPN II yang di kelola pihak ketiga untuk kolam ikan,” ucapnya.
“Kami akan melakukan Aksi Demo ke Poldasu dan PTPN II atas diduga tutup matanya PTPN II lahan HGU nya di kelola BJ bertahun tahun untuk di buat kolam ikan sehingga memperkaya orang lain,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini Sultan Panjaitan mengatakan untuk memastikan nya terlebih dahulu. “Kita pastikan dulu jangan sembarang-sembarang agar jangan salah paham,” pungkasnya. (Tim)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Baru di Kota Medan
No Responses