Soal Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum Polisi, Kasat Reskrim : Sudah Dua Kali Surat Panggilan ke Korban

Soal Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum Polisi, Kasat Reskrim : Sudah Dua Kali Surat Panggilan ke Korban

Soal laporan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi diduga oleh Ipda Bottor Lumbantobing, Kasat Reskrim Pematang Siantar AKP Edi Sukamto menjelaskan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap korban.

AKP Edi Sukamto kepada wartawan mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap korban atas kasus tersebut.

“Itukan berita polisi Simalungun itu kan, Coba tanya sama korbannya, sudah pernah surat pemanggilan dua kali, ia (korban) sendiri ngak mau datang,” katanya.

“Datang aja ke kantor, surat pemanggilan nya sudah dua kali, dia (korban) saat itu di Pekanbaru, jangan bilang kita tidak perduli, bagaimana mungkin mau diperiksa dia tidak mau datang,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi meminta wartawan untuk menghubungi Polres Simalungun.

“Coba konfirmasi ke Polres Simalungun ya….,” ungkapnya.

Kasie Propam Polres Simalungun Ipda Alwan saat dikonfirmasi via seluler membenarkan Ipda Bottor Lumbantobing adalah polisi dari Polres Simalungun.

“Ipda Bottor Lumbantobing memang anggota Polres , Jabatan terakhir Rubdin Ops Sabara sehubungan dengan kejadian itu diwilayah Polres Siantar jadi yang nangani Polres Siantar.

“Tindakan yang sudah diambil Propam Polres Simalungun senjatanya sudah disita dan untuk  penyelidikan nya sudah kita serahkan ke Polres Siantar,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Zainuddin Naipospos (27) warga Jalan Medan Km 5 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun kepada wartawan laporan tersebut sejak tanggal 12 Oktober 2020 lalu hingga kini diduga pelaku belum diproses hukum yang berlaku.

“Aku sudah laporkan kasus penganiayaan terhadap diriku yang diduga dilakukan oleh Ipda Bottor Lumban Tobing ke Polsresta Pematang Siantar hingga kini pelaku belum juga ditangkap, Laporan ku bernomor STTLP/447/X/2020,” katanya.

Kejadian ini kata Zainuddin bermula pada saat ia sedang mengendarai truk. Setelah melintasi lampu merah Jalan Medan korban dihampiri pelaku dengan mengucapkan kata kasar.

“Aku dimaki sama dia, aku lihat aja lalu aku teruskan perjalananan ku sesampainya di pajak Perluasan aku diberhentikan oleh pelaku, lalu tanpa basa basi ia lalu menodongkan senjata apinya ke arah bawah mataku hingga luka,” akunya.

“Lalu aku ditarik dari dalam mobil ke luar sesampainya aku diluar aku langsung di pukul dengan menggunakan tangannya, tak sampai disitu aku dicekiknya kemudian ia kembali memukuli ku,” imbuhnya.

Tak sampai disitu lanjut Zainuddin menerangkan karena pelaku merasa tidak puas, korban diseret dari samping hingga menuju belakang truk.

“Sampai aku dibelakang kebetulan ada pajak, lagi lagi aku dipukuli ditunjangi dan kulihat dia berjalan . Tiga langkah dia berjalan ia kembali menunjang aku dengan sekuat tenaga, sehingga aku dalam babak belur,” ungkapnya.

“Aku sudah tanya salah aku apa tapi dia ngak ngasih tahu dia (Bottor Lumbantobing) langsung menghajar ku,” tambahnya.

Usai kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsres Pematang Siantar, dan hingga kini Selasa (9/2/2021) kasus tersebut belum ada kejelasannya.

“Aku hanya minta keadilan agar kasus yang menimpa ku agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” pintanya.

Saat dikonfirmasi Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Siregar meminta agar wartawan menghubungi Kasat Reskrim.

“Maaf coba hubungin kasat reskrim yah,” katanya.

Namun AKBP  Boy Siregar berjanji akan mengecek kasus tersebut. “Nanti saya akan cek juga yah,” terangnya.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto menjelaskan akan mengecek kembali kepada penyidik nya.

“Nanti saya cek saya lagi diluar, nanti saya cek dengan penyidiknya,” pungkasnya. (Tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan