TOPNUSANTARA.COM – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyerahkan sejumlah nama Kepala Kejaksaan Negeri yang belum pernah menangani satu pun perkara tindak pidana korupsi dalam satu tahun terakhir.
Nama itu diserahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. “Saya lupa berapa jumlahnya, tetapi semua sudah saya serahkan ke Jaksa Agung,” kata Ali saat dikonfirmasi tempo.com Sabtu, 6 Februari 2021.
Ali menjelaskan hanya bertugas untuk mengumpulkan data para Kejaksaan Negeri yang tak pernah menangani perkara korupsi tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa Kajagung akan mengevaluasi dan memutasi mereka.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Burhanuddin menyebutkan bahwa tak ada daerah yang bebas dari kasus korupsi.
Menurut Burhanuddin, ada hal yang terlihat aneh jika Kepala Kejaksaan Negeri di suatu daerah tidak menangani perkara dalam kurun waktu tertentu, sementara pihak kepolisian terus memiliki kasus yang ditangani.
“Kalau dia (Kejari) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf disamping yang dilakukan Polisi, ada penanganan perkara, kami tidak. Berarti bodoh jaksanya. Itu yang kami tindak,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 27 Januari 2021. (red)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses