TOPNUSANTARA.COM – Diterapkannya peraturan baru yang mengharuskan adanya pembiayaan parkir di lingkungan Kompleks Ruko Metro Link Business Park, Jalan AH Nasution Medan secara mendadak, menuai protes dari warga dan pemilik ruko yang berdiam di dalam komplek.
Berdasarkan keterangan dari warga setempat, Jum’at (05/02/2021) siang, selama bertahun-tahun berdiam dan memiliki usaha di dalam Komplek, samasekali tidak ada aturan pembiayaan parkir.
Namun, pihak menejemen developer Metro Link Trade Center atau PT Pantai Perupuk Indah tanpa pemberitahuan tiba-tiba menerapkan biaya Maintenance melalui rekanan Fun Parking atau PT Fan Solusindo dan mengeluarkan aturan pembiayaan parkir lingkungan (Parling).
“Tentu kami warga disini merasa keberatan bang. Sebab pembiayaan-pembiayaan tersebut dikeluarkan sepihak oleh management developer tanpa ada musyawarah mufakat dengan warga,” kata para warga yang berdiam di Komplek Metrolink.
Warga juga menyampaikan, bahwa dimasa pandemi covid-19 ini usaha mereka lagi jatuh dan kurang memperoleh keuntungan, malah dibebani lagi dengan biaya-biaya yang menurut mereka tidak masuk diakal.
Warga menjelaskan, biaya-biaya yang di minta itu yakni, biaya parkir yang hitungkan perjam mulai dari Rp.3000 s/d Rp.7000 sesuai dengan jenis kendaraan dan lamanya parkir didalam komplek.
Selain biaya parkir, warga juga dibebani biaya Maintenance Fee perbulan sebesar Rp 500 ribu perunit ruko, lain lagi yang memiliki banyak ruko, dan biaya Maintenance tersebut ditujukan untuk Retribusi, Kebersihan, Keamanan dan Perbaikan Sarana/Prasarana.
“Sebelumnya kami sudah menemui pihak developer, tapi hingga saat ini belum ada titik temu dan kepastian, sehingga biaya-biaya tersebut masih bersikeras diterapkan dan memicu kegaduhan warga,” ungkap warga setempat seraya menyampaikan, sudah beberapa kali terjadi pertengkaran antara warga dengan pihak kemanan.
Warga juga menyampaikan, jika biaya-biaya itu terus dijalankan maka mereka tidak akan sanggup, apalagi bila menimbang pembiayaan parkir yang dihitung perunit kendaraan.
“Jadi bagaimana dengan usaha yang karyawannya lumayan banyak dan disini juga ada sekolah kursus yang memiliki murid, tentunya akan sangat memberatkan sekali,” keluh warga.
Oleh sebab itu, warga meminta kepada pihak-pihak terkait dan berwenang agar dapat memperhatikan hal ini, terkhusus kepada pihak Pemerintah dan Anggota DPRD Kota Medan supaya dapat segera memberikan jalan keluar dan keadilan kepada masyarakat. (red)
Related Posts

Dishub dan Camat Medan Petisah Tertibkan Parkir di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nibung Raya

Terima Audiensi PTPN IV, Wali Kota Medan Bahas Program CSR

Pemko Medan Kaji Rencana Penurunan Tarif Parkir

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Medan, Rico Waas Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan Militer I-02 Medan

No Responses