Polsek Sunggal mengamankan RH (35) dan AN (42) warga Desa Sei Semayang usai membeli sabu. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Binjai Km 13 Gang Horas.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE, MH, saat dikonfirmasi pada Kamis (04/02) di ruang kerjanya mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan kedua tersangka yang kerap mengkonsumsi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lapangan, team berpapasan dengan keduanya saat melintas di Jalan Binjai KM 13 Gang Horas dengan berboncengan,” katanya, Kamis (04/02/2021).
Petugas sambung Budiman menjelaskan langsung mengejar keduanya dan setelah diberhentikan sepeda motornya, saat diperiksa petugas berhasil menemukan satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di kaki tersangka RH.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa barang tersebut mereka beli secara patungan, namun kita terus mendalami keterangan mereka. Tersangka berinisial RH (35) dan AN (42) warga Desa Sei Semayang,” jelasnya.
“Guna kepentingan penyidikan, keduanya kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dan 132 ayat (1) dari UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkasnya. (Red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses