TOPNUSANTARA.COM : Pelaku yang berinisial TH alias D (36) di Jalan Asrama Simpang Gaperta kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia tak berkutik saat Polsek Medan Helvetia menangkapnya. Diketahui pelaku melakukan tindakan kejahatan pencurian rumah milik korban berinisial MJ (39).
Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi.STK, SIK mengatakan berdasarkan laporan dari korban, petugas turun ke TKP dan melakukan olah TKP.
“Dari hasil olah TKP, pelaku membongkar rumah dengan memanjat rumah korban lalu mencongkel batu jendela kamar tidur anak korban,” katanya.
Kemudian petugas sambung Zuhatta setelah mengantongi identitas pelaku, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.
“Pengakuan tersangka, ia masuk ke kamar tersebut dan berhasil mengambil 2(dua) unit Handphone merek Oppo A39 Gold dan Redmi Note 5A Abu – abu yang sedang dicas didinding dekat pintu kamar,” ungkapnya.
“Lalu mengambil perhiasan emas yaitu 2(dua) buah cincin, 1(satu) buah kalung, 2(dua) untai kerabu dalam lemari pakaian dan mengambil celengan plastik sebanyak 3(tiga) buah,” imbuhnya.
TH kata Zuhatta, dirinya beraksi bersama seorang rekannya yang berinisial BT alias T dan memberikan uang sebanyak Rp.150.000.(seratus lima puluh ribu) dari uang celengan yang diambil.
“Untuk hasil dari kejahatan nya mereka habiskan dan dipergunakannya untuk bermain perempuan dan biaya hidup sehari – hari. (Red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses