TOPNUSANTRA.COM : Apes yang dialami dua wanita berinisial LD alias Upil (40) dan YP (48) warga Kelurahan Tegal Sari saat menunggu pembeli sabu dimana akhirnya yang datang tekab Polsek Medan Area. Bersama barang bukti, petugas membawa tersangka ke Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan kedua wanita tersebut ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dijalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan menerjunkan anggota ke lokasi. Saat tiba disana, anggota kita melihat dua tersangka sedang duduk santai sembari menunggu calon pembeli didepan rumahnya,” katanya, Rabu (3/2/2021).
Kemudian sambung Faidir, petugas mendatangi kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tak jauh dari posisi tersangka berada.
“Kita menyita barang bukti berupa 1 plastik sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 bong dan 2 mancis, 1 handphonenya dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp.280.000,” ungkapnya.
Kini tersangka beserta barang bukti kata Faidir diamankan di Polsek Medan Area guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk keduanya kita Ganjar dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Jhon)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses