TOPNUSANTRA.COM : Apes yang dialami dua wanita berinisial LD alias Upil (40) dan YP (48) warga Kelurahan Tegal Sari saat menunggu pembeli sabu dimana akhirnya yang datang tekab Polsek Medan Area. Bersama barang bukti, petugas membawa tersangka ke Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan kedua wanita tersebut ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dijalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan menerjunkan anggota ke lokasi. Saat tiba disana, anggota kita melihat dua tersangka sedang duduk santai sembari menunggu calon pembeli didepan rumahnya,” katanya, Rabu (3/2/2021).
Kemudian sambung Faidir, petugas mendatangi kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tak jauh dari posisi tersangka berada.
“Kita menyita barang bukti berupa 1 plastik sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 bong dan 2 mancis, 1 handphonenya dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp.280.000,” ungkapnya.
Kini tersangka beserta barang bukti kata Faidir diamankan di Polsek Medan Area guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk keduanya kita Ganjar dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Jhon)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses