Langgar Jam Operasional, Pengunjung One Shoot Pool dan Bar Dibubarkan Polisi

Langgar Jam Operasional, Pengunjung One Shoot Pool dan Bar Dibubarkan Polisi

TOPNUSANTARA.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru bersama dengan 3 Pilar yang tergabung dari Babinsa Koramil Medan Barat dan Kecamatan melakukan pembubaran terhadap pengunjung ditempat hiburan One Shoot pool dan bar yang berada di Jalan Nibung 2, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (20/01/2021) malam.

Pembubaran tersebut dipimpin langsung Waka Polsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Kanit Intelkam AKP Siswoyo, Kanit Sabhara Iptu Carles Siregar, Panit Reskrim, Panit Intelkam, dan juga para personil Polsek Medan Baru.

Selanjutnya diikuti dari personil Babinsa Koramil Medan Barat, tim Kecamatan Medan Petisah, para Kepling dan petugas Dinas Sosial.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Waka Polsek AKP Ully Lubis SH menyatakan, pembubaran itu dilakukan oleh petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pelanggaran protokol kesehatan oleh pengunjung di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi itu, kita langsung turun ke lokasi bersama pihak Kecamatan dan Babinsa untuk membubarkannya. Sebelum dilakukan kegiatan, kita terlebih dahulu memberikan arahan kepada personil agar pada saat melakukan penindakan dengan secara humanis,” kata AKP Ully Lubis.

Di lokasi, lanjut AKP Ully, petugas mendapatkan beberapa pengunjung dan pegawai yang diduga masih melakukan aktivitas di luar jam yang telah dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara pukul 22.00 wib.

“Upaya humanis dalam membubarkan pengunjung tersebut diterima dengan baik oleh pihak Manager, dimana petugas terlebih dahulu memeriksa indentitas pegawai dan pengunjung serta memeriksa seluruh ruangan yang ada di lokasi. Setelah kita periksa, tidak ada ditemukan barang-barang yang mencurigakan seperti narkotika maupun sajam. Kemudian para pengunjung kita arahkan untuk membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing,” ucapnya.

Selain itu, kita juga menghimbau kepada pihak Manager untuk mematuhi surat edaran Gubernur Sumatera Utara tentang pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib terhadap jenis usaha Club Malam, Discotik, Pub/Musik Hidup, Karaoke, Bar/Rumah Minum, Bola Gelinding, Bola Sodok, dan Arena Permainan Ketangkasan.

“Kita minta kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru agar tetap menggunakan masker jika keluar rumah, jaga jarak, rajin mencuci tangan, menjaga kebersihan dan tidak melakukan kerumunan massa. Upaya ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pesan Waka Polsek Medan Baru. (z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan