TOPNUSANTARA.COM – Polrestabes Medan paparkan penangkapan pasangan suami istri yang diduga melakukan kekerasan dan perampasan uang kepada majikan di toko besi Jalan Gatot Subroto Lingkungan lV Kelurahan Sei Sekambing C II Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (17/12/2020) sekira pukul 18:30 Wib.
Informasi yang diperoleh, pelaku bernama Suwendi (27) warga Setia Luhur Kecamatan Medan Helvetia itu melakukan aksinya, karena motif sakit hati. Pasalnya sang majikan sering kali marah dengan pelaku.
Selain mencekik majikan dan memukul pakai besi, pelaku juga menguras uang korban bernama Pho Khin Shin alias Ali (61) serta Pho King Liang alias Ayung. Akibat kejadian itu, korban terpaksa dilarikan ke RS Royal Prima untuk mendapatkan pertolongan medis karena mengalami luka serius di sejumlah tubuh.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing dan Wakasat Reskrim AKP Rafles serta Kanit Pidana Umum Iptu Yunan saat menggelar konferensi pers di halaman apel Mapolrestabes Medan, Senin ( 28/12/2020) mengatakan, kejadian kasus ini bermula pada tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 18:30 Wib. Dimana saat itu PO Khin Shin (korban) melihat ada bayangan orang yang mencurigakan di lantai 2 rumah miliknya.
“Karena merasa curiga, selanjutnya korban mencoba mencari tau hingga kedalam gudang. Namun, tiba-tiba ada orang dari arah belakang yang memukul punggung korban dengan benda keras hingga korban terjatuh, dan seketika itu korban berusaha bangkit untuk melakukan perlawanan, namun usahanya gagal setelah empat pukulan besi menghantam tubuh dan kepalanya hingga pria tua itu tak sadarkan diri,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Sebelumnya, kata Riko, pelaku juga telah melakukan penganiayaan terhadap Po King Liang alias Ayung di kamar mandi dan menguras uang korban sebesar Rp 15.500.000 rupiah.
“Setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan. Kemudian Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya menangkap pelaku pada tanggal 18 Desember 2020 saat berada di SPBU Jalan Tengku Amir Hamzah,” beber Kapolrestabes Medan.
Selain menangkap Suwendi, tambah Riko, pihaknya juga mengamankan istri pelaku berinisial TSP (18) yang diduga turut menikmati hasil curian suaminya.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari para tersangka yakni 1 kalung emas seberat 2,3 gram, 1 cincin emas seberat 1 gram, 1 Hp Xiomi yang dibeli dari uang curian, uang 2.500.000 sisa hasil curian, 1 Unit Yamaha Mio BK 2609 SP, pakaian yang digunakan saat beraksi, 1 batang besi yang digunakan untuk memukul korban dan beberapa bungkus makanan ringan yang dibeli dari uang curian tersebut.
“Atas perbuata para tersangka kita jerat Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Akpol 1995 itu. (red/z)
No Responses