Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Nias Utara, Akun Facebook Edizaro Lase di Laporkan ke Polres Nias

Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Nias Utara, Akun Facebook Edizaro Lase di Laporkan ke Polres Nias

TOPNUSANTARA.COM – Edizaro Lase akhirnya dilaporkan ke Polres Nias, Kamis (03/12/2020) terkati Informasi Dan Transaksi Eletronik atau (ITE) yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik kepada mantan Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara yang juga ikut sebagai calon Bupati pada Pilkada 2020 di Nias Utara (Nisut), Sumut.

Ododogo Lase SH selaku penerima kuasa dari Marselinus Ingati Nazara yang menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Nias mengatakan, akun facebook Edizaro Lase yang diduga sering memposting ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang maka telah melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Yakni perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ada beberapa postingan di akun facebook milik Edizaro Lase baik postingan di akun pribadinya maupun postingannya di ‘Forum Nias Utara’ yang merasa tercemarkan nama baiknya oleh Marselinus Ingati Nazara maupun secara jabatan sebagai Bupati Nias Utara,” kata Ododogo Lase kepada topnusantara.com.

Atas dasar postingan tersebut, kata Ododogo Lase, beliau secara resmi memberikan kuasa penuh kepada saya (Ododogo Lase SH)sebagai penerima kuasa untuk melaporkan akun facebook Edizaro Lase tersebut ke Polres Nias.

“Perbuatan Edizaro Lase ini sangat tidak beretika yang di sinyalir menyebarkan berita (Hoax) kepada publik. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang taat aturan dan hukum kita telah melaporkan secara resmi akun facebook Edizaro Lase tersebut di Polres Nias,” ungkap Ododogo Lase.

Ia meminta agar Kapolres Nias dan jajaran segera memproses laporan yang telah disampaikan tersebut. Dan apabila terbukti, kita minta segera terlapor ditetapkan sebagai tersangka yang diduga sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan kepada Marselinus Ingati Nazara, yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu.

“Kita berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius Polres Nias sehingga penanganannya cepat mendapat kepastian hukum,” ucap Ododogo Lase.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Marselinus Ingati Nazara, Sabtu (05/12/2020) membenarkan bahwa dirinya telah memberikan kuasa khusus kepada Ododogo Lase SH untuk melaporkan beberapa postingan Edizaro Lase yang sangat tidak beretika dan yang diduga menyebarkan berita-berita hoax serta penghinaan kepada saya melalui media social akun pribadinya.

“Benar, akun facebook Edizaro Lase telah kita laporkan ke Polres Nias dan semoga kasus tersebut secepatnya diproses oleh polisi,” harap M. Ingati Nazara. (Kariaman Zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan