Peredaran 2 Kg Sabu Digagalkan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim

Peredaran 2 Kg Sabu Digagalkan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim

TOPNUSANTARA.COM – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 2,339 kilogram (Kg). Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Kasubdit lll Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kompol Roni Bonic SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan ada transaksi sabu di salah satu hotel di Kota Bontang pada tanggal 25 November 2020 lalu.

“Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka inisial NA (20) warga Balikpapan Barat di halaman hotel yang dimaksud. Usai mengamankan NA, petugas kembali melakukan pengembangan ke Balikpapan tepatnya di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Disana, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial JH (29),” kata Kompol Roni Bonic dalam paparannya, Selasa (01/12/2020).

Jadi, terang Bonic, tersangka pertama diamankan di Bontang. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka kedua diamankan di wilayah Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti dua bungkus teh hijau masing-masing berisi 1,226 Kg dan 1, 099 Kg sabu serta dua bungkus kecil yang berisi sabu dengan berat 6,97 gram dan 6,93 gram. Jika ditotal sebanyak 2,339 Kg.

Selain itu, kata Bonic, kedua tersangka merupakan suruhan dari seorang pria berinisial W yang saat ini masih dalam pengejaran. Dimana satu tersangka mengambil sabu di Bontang, kemudian akan diambil tersangka yang satu lagi jika sudah tiba di Balikpapan.

“Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Balikpapan. Dan kedua tersangka yang kami amankan juga residivis. Satu kasus pencurian, satu lagi kasus narkoba juga,” beber mantan Kapolsek Helvetia dan Kapolsek Medan Baru itu seraya menyampaikan atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan