2 Pencuri Sepeda Motor Pelajar ‘Digulung’ Polsek Medan Baru

2 Pencuri Sepeda Motor Pelajar ‘Digulung’ Polsek Medan Baru

TOPNUSANTARA.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Cinta Karya Kecamatan Medan Polonia pada hari Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wib.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2 orang pelaku bernama Sigit Pamungkas alias Sigit (24) warga Jalan Rumbia Gg. Soor Kel. Petisah Tengah Medan dan Daru Adhar Nasution alias Tonggek (24) warga Jalan Cinta Karya Gg. Subur Sari Rejo Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan peristiwa itu terjadi kepada korban pelajar Citra Bunga Destiani Sianipar (17) warga Jalan Cinta Karya Gg. Mesjid No. 27 Medan Polonia yang mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4468 HB.

Dimana korban saat itu bersama temannya bernama Clarissa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Dan pada saat sampai di Jalan Cinta Karya korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah warga bernama Ibu Wily dalam keadaan terkunci stang. Selanjutnya korban dan temannya pergi ke rumah temannya untuk acara ulang tahun. Namun pada pukul 19.00 Wib, korban keluar untuk membeli makanan, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran.

Karena merasa dirugikan, kemudian korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.

“Mendapat laporan korban selanjutkan tim melakukan penyelidikan diseputaran TKP dan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki mendorong sepeda motor korban menuju ke arah Gang Saudara. Kemudian pada pukul 23.00 Wib, tim melihat ciri-ciri pelaku dan kedua pelaku berhasil ditangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

Dari hasil interogasi, tambah Kanit, para pelaku mengambil sepeda motor korban dengan mematahkan stang dan menjualnya di daerah Jalan Karya Bakti kepada seorang laki-laki bernama DIDI (DPO), dengan harga Rp. 3.000.000.

“Atas perbuatan kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Iptu Irwansyah Sitorus. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan