TOPNUSANTARA.COM – Praktisi Hukum M Purba, SH meminta penanganan beberapa kasus dugaan korupsi yang dilidik saat ini oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gayo Lues Polda Aceh untuk segera dituntaskan. Dimana sebelumnya, kata dia, pihak Polda Aceh telah meminta Lapju (laporan kemajuan penyidikan) terkait yang ditangani oleh Unit Tipikor Polres Gayo Lues tersebut.
“Kita sebagai praktisi hukum terus mendorong penegak hukum untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini,” kata M. Purba kepada awak media, Senin (05/10/2020).
Adapun beberapa kasus yang saat ini menjadi perhatian publik di Unit Tipikor Polres Gayo Lues, kata Purba, seperti dugaan kasus korupsi makan minum karantina hafizh tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran 9 milyar rupiah, kasus dana hibah 2018, dan kasus dana hibah PKK 2018.
Selain itu, Purba juga berharap agar setiap proses demi proses hukum itu bisa berjalan maksimal. “Dan apabila memang sudah pulbaket yang dilakukan oleh penyidik tipikor selama ini dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, kita berharap agar kasus itu segera dituntaskan supaya mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Anggota Peradi itu.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta SIK berjanji akan mempertanyakan ke Unit 3 penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Biar saya tanyakan ke Unit 3 dulu ya,” ucap Kombes Margiyanta melalui WhatsApp miliknya. (MP/red)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja


No Responses