TOPNUSANTARA.COM – Asaaro Lase mantan anggota DPRD Kabupaten Nias Utara menuding Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara melanggar PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Asaaro Lase menulis tudingan tersebut melalui akun facebook miliknya, Senin (05/10/2020) sekira pukul 09.30 Wib.
Namun, ia tidak memaparkan tujuan tudingannya itu kepada Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara.
Selain itu, Asaaro Lase juga menulis tks yang menyebutkan saat membalas komentar di statusnya tersebut “Bukan hanya Ketua DPRD ketua tapi seluruh anggota DPRD krn penetapan Tatib DPRD lewat paripurna yg didahului dgn laporan pansus tatib. Sy ada saran Biro otda Gubernur SUMUT tapi tidak menindak lanjuti bahkan ada salah seorang pimpinan DPRD yg ngotot melanggar aturan dimaksud. Pimpinan DPRD itu kolektif kolegial”.
Yang menjadi pertanyaan publik, benarkah tudingan Asaarao Lase tersebut bahwa Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara melanggar PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD? (red)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses