TOPNUSANTARA.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap 2 orang laki-laki warga Belawan usai membeli narkotika jenis ekstasi dari Jalan Jermal, Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan, kedua pelaku yang diamankan tersebut bernama Rahmat Hidayat dan Yopy Zulheri Lubis (40). Dimana sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis pil ektasi di perlintasan Jalan Iskandar Muda Medan pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 19.30 Wib.
“Mendapat informasi itu, kemudian kita melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan terlihat ada 2 orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya petugas menghentikan sepeda motor yang dikenderai pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, petugas menemukan dari kantong baju pelaku 1 bungkusan plastik kecil berisi 1 butir pil ektasi,” kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Kamis (01/10/2020).
Dari hasil introgasi petugas, tambah Kanit, para pelaku mengaku bahwa barang haram itu akan menggunakan secara bersama-sama dan mereka beli pil ektasi tersebut di Jalan Jermal secara patungan seharga Rp. 140.000.
“Atas perbuatan kedua pelaku di jerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Subs 132 UU NO. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” tegas Iptu Irwansah Sitorus. (zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses