TOPNUSANTARA.COM – Koordinator Pelopor BaraJp Provinsi Aceh, Norman Sembiring kembali mendorong penegak hukum khususnya Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gayo Lues untuk segera menuntaskan pulbaket dugaan kasus korupsi Makan Minum Karantina Hafizh Tahun Anggaran 2019 senilai 9 milyar lebih, Kamis (10/09/2020).
Pasalnya, kata Norman, berdasarkan pemantauan pihaknya pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 dikabarkan oknum pejabat DSI sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Gayo Lues.
“Pemeriksaan tersebut terus kita pantau. Karena selama ini kita dari BaraJP tidak pernah lelah dan terus melakukan pemantauan penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang dilidik oleh Unit Tipikor saat ini sebab kasus dugaan korupsi tersebut bukan rahasia umum lagi di Kabupaten Gayo Lues,” kata Norman.
Menurutnya, ada beberapa kasus yang saat ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Gayo Lues, seperti dugaan kasus korupsi makan minum karantina hafizh tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran 9 milyar rupiah, kasus dana hibah 2018, dan kasus dana hibah PKK 2018. Ia berharapa, agar kasus tersebut ada titik terangnya.
Sebagai mata dan telinga Presiden Jokowi, sambung dia, Pelopor BaraJP Provinsi Aceh meminta penegakan hukum di daerah agar tiap institusi penegak hukum harus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi demi menyelelamatkan keuangan negara.
Sebelumnya, terkait dugaan kasus korupsi Makan Minum Karantina Hafizh Tahun Anggaran 2019 yang nilainya mencapai milyaran rupiah tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, MPhil melalui Dirkrimsus Kombes Pol Margiyanta SIK mengatakan via WhatsApp kepada media, Senin (10/08/2020). Kasus dugaa korupsi Makan Minum Karantina Hafizh Tahun Anggaran 2019 tersebut saya cek dulu di tipikor.
“Kasus tersebut biar saya cek dulu ke tipikor Polres Gayo Lues,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Praktisi Hukum M Purba SH, apabila memang sudah pulbaket dilakukan penyidik dan hampir rampung, maka jangan lagi diperlambat, supaya pulbaket ini segera terang benderang, dan mendapatkan kepastian hukumnya.
“Jika memang sudah pulbaket dilakukan penyidik dan hampir rampung, maka jangan lagi diperlambat. Dan kita berharap agar kasus dugaan korupsi tersebut terang menderang dan mendapat kepastian hukumnya,” tegas anggota Peradi itu. (MP)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses