TOPNUSANTARA.COM – Bisnis perjudian game tembak ikan semakin marak di Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Bahkan judi ini hampir memasuki Kabupaten/Kota di daerah tersebut.
Kali ini judi yang meresahkan masyarakat itu berada di Jalan Ade Irma Suryani Kota Binjai atau Wilayah Hulum Polres Binjai Polda Sumut.
Di lokasi, sang bandar menyediakan puluhan unit mesin perjudian game tembak ikan baik dari sisi ruko sebelah kiri maupun kanan dan terus beroperasi hingga detik ini.
Selain itu, penyedia dan pengusaha judi tersebut disebut sebut tak gentar dengan penegak hukum yang ada di Provinsi Sumatera Utara baik Polres Binjai maupun Polda Sumut. Buktinya, hingga saat ini bisnis ilegalnya itu berjalan dengan mulus.
Bahkan, judi yang meraup keuntungan puluhan juta rupiah perhari ini tak pernah digerebek oleh aparat kepolisian baik dari Polres Binjai maupun Polda Sumut.
Ketika dikonfirmasi keberadaan judi tersebut kepada Kapolres Binjai melalui nomor handphone seluler miliknya di 0852-5295-XXXX tidak memberikan tanggapan dan memilih untuk diam.
Menyakapi keberadaan judi yang meresahkan masyarakat itu, Maripatua Purba, SH selaku Praktisi Hukum angkat bicara. Ia menyebutkan, harusnya malu penegak hukum di Sumut dan khususnya Polres Binjai apabila tidak mampu menangkap bandar judi game tembak ikan tersebut di Jalan Ade Irma Suryani.
“Ini merupakan kegagalan penegak hukum di Sumut dan khususnya Polres Binjai apabila tidak mampu menggerebek dan mengkap bandar judi game tembak ikan tersebut,” ungkap pria berdarah batak itu kepada topnusantara.com, Sabtu (22/08/2020).
Oleh karena itu, tambah dia, kita berharap agar Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar bergerak cepat dan memberantas aktifitas perjudian game tembak ikan tersebut di Kota Binjai.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Inspektur Jenderal Polisi Drs Martuani Sormin Siregar M.Si dengan tegas memerintahkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di jajaran Polda Sumut untuk menindak tegas perjudian.
“Jangan berikan izin keramaian bagi tempat-tempat yang terindikasi ada praktik perjudiannya. Bila izin sudah terlanjur dikeluarkan, agar segera dicabut atau ditarik izinnya,” kata Kapolda Sumut.
Ia juga menekankan agar Kapolres di jajaran Polda Sumut menangkap pelaku perjudian. “Kapolres tindak praktik perjudian, tangkap pemain dan bandarnya,” tegas mantan Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Papua itu. (zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses