Peras Pengendara Motor, Juru Parkir Arogan Kota Medan Ini ‘Digulung’ Polisi

Peras Pengendara Motor, Juru Parkir Arogan Kota Medan Ini ‘Digulung’ Polisi

TOPNUSANTARA.COM – Unit 4 Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap seorang juru parkir (jukir) yang telah memeras wanita pengendara sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso Medan yang sempat viral di media social pada hari Minggu (16/08/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

“Kita bersama tim Resmob telah menangkap seorang jukir karena melakukan pemerasan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita yang sempat viral di medsos,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja didampingi Kanit III Jantanras AKP Poltak , Selasa (18/08/2020).

Kompol Taryono mengatakan bahwa tersangka Erwinsah Hasibuan (38) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun itu dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana. Dia ditangkap atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas / 1359/ VIII/ 2020 / Ditreskrimum tanggal 01 Agustus 2020 dan video viral pada hari Minggu 16 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB. Dimana saat itu, korban Evy Siska Damanik (40) warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas dimintai uang secara paksa oleh tersangka di Warung Es Campur Nana Kampung Baru Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Kota.

Permintaan tersebut diduga disertai dengan kekerasan membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima. Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat terdakwa menendang sepeda motor yang dinaiki wanita sambil mengucapkan kata-kata kasar. Sedangkan wanita tersebut mengatakan, akan memviralkan perbuatan tersangka.

Video itu kemudian viral di media sosial sehingga polisi melakukan penyelidikan.

Atas keterangan korban dan video tersebut akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Senin (17/08/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

“Korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa oleh seorang laki-laki sebesar Rp. 4.000. Personel mempelajari ciri-ciri pelaku dan akhirnya berhasil diamankan,” terang Taryono.

Kepada penyidik, tersangka mengaku meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil sejak Januari 2020 hingga sekarang.

“Adapun uang yang diminta tersangka yakni Rp. 2.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp 3.000 untuk roda 4,” ucap mantan Waka Polres Tanjung Balai itu.

Dari tangan tersangka, tambah dia, petugas menyita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp. 35.000, 1 baju putih, rekaman video, 1 lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan