TOPNUSANTARA.COM – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar MSi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Humas, Kabid Labfor, Karumkit TK II Medan, Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nainggolan dan Kanit Idik III, Iptu Hardiyanto SH MH melaksanakan pemaparan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 Kg di Rumkit Bhayangkara TK ll Medan, Selasa (02/06/2020) sekira pukul 13.00 Wib.
Dalam arahannya, Kapoldasu memberikan apresiasi atas kinerja keras Kapolrestabes Medan beserta jajaran yang telah menggagalkan peredaran narkotika puluhan Kg di Sumut.
“Dalam pengungkapan kasus ini, ada 2 tersangka, namun satu di antaranya inisial DS, kita tindak tegas dan terukur karena melawan petugas saat akan ditangkap,” kata Kapoldasu.
Selain tersangka DS, polisi juga sebelumnya telah mengamankan tersangka IL dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 Kg di Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (21/05/2020).
Dari hasil interogasi petugas terhadap tersangka IL, barang haram tersebut diterima dari tersangka Zak (DPO). Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa ada barang narkotika yang akan turun kembali dari tersangka Zak di Tanjung Balai.
Mendapat informasi itu, kemudian petugas dipimpin oleh Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Medan Iptu Hardianto SH MH melakukan pengintaian di Pelabuhan Tikus Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka DS beserta barang bukti sabu-sabu seberat 30 Kg dari sebuah perahu kecil (boat kapal), Minggu (31/05/2020).
“Namun, pada saat hendak dibawa untuk melakukan pengembangan, tersangka DS menyerang petugas dengan senjata tajam. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, keras dan terukur hingga tersangka meninggal dunia. Sementara tersangka IL kita amankan beserta dengan barang bukti 35 Kg sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina berwarna hijau,” terang Kapoldasu.
Selain itu, orang nomor satu di Mapoldasu ini berharap agar kedepan awak media dan masyarakat mau membantu pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di sumut dengan turut ambil andil memberikan informasi kepada polisi dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
Dalam pengungkapan ini, tambah mantan Kapolda Papua itu, kita telah menyelamatkan 350.000 orang nyawa generasi muda.
“Atas perbuatan tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 yo 112 ayat UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegas Irjen Pol Martuani Sormin Siregar. (zega)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses