TOPNUSANTARA.COM – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam hal ini pihak Kecamatan Medan Baru bersama Polsek Medan Baru membubarkan pengunjung tempat hiburan Shoot Bar di Jalan Pattimura Kecamatan Medan Baru. Minggu, (31/05/2020) sekira pukul 01.00 Wib dinihari.
Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan UU RI Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH mengatakan, walnya kita mendapat keluhan dari masyarakat bahwa ada yang melanggar Protokol Kesehatan untuk mencegah Covid-19, dimana tempat hiburan di Shoot Bar masih terus beroperasi.
“Mendapat informasi itu, kita langsung masuk ke Shoot Bar dan menghimbau kepada para pengunjung agar kembali ke rumah masing-masing,” ucap Kapolsek Medan Baru. (zega)
Related Posts
DPRD Minta Polda Sumut Transparan ke Publik Soal Penggerebekan THM di Kota Medan
Kadis UKM : Banyak THM tidak Miliki Izin Jual Minuman Beralkohol di Kota Medan
Owner : Pelayanan Kepada Pengunjung di Otw Cafe Selalu Kita Buat Istimewa dan Happy
Polda Sumut Gerebek Tempat Pembuatan Video Pornografi
DPRD Medan Akan Jadwalkan Ulang Panggil Pihak Grand Station KTV
No Responses