TOPNUSANTARA.COM – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam hal ini pihak Kecamatan Medan Baru bersama Polsek Medan Baru membubarkan pengunjung tempat hiburan Shoot Bar di Jalan Pattimura Kecamatan Medan Baru. Minggu, (31/05/2020) sekira pukul 01.00 Wib dinihari.
Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan UU RI Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH mengatakan, walnya kita mendapat keluhan dari masyarakat bahwa ada yang melanggar Protokol Kesehatan untuk mencegah Covid-19, dimana tempat hiburan di Shoot Bar masih terus beroperasi.
“Mendapat informasi itu, kita langsung masuk ke Shoot Bar dan menghimbau kepada para pengunjung agar kembali ke rumah masing-masing,” ucap Kapolsek Medan Baru. (zega)
Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

THM Lion KTV di Razia, tidak Ditemukan Peredaran dan Pengguna Narkoba

Pemko Medan Imbau THM Patuhi Semua Aturan Operasional

DPRD Sumut Prihatin Atas Minimnya Event di Danau Toba

Polda Sumut dan Kodam l/BB Segel Diskotek Blue Star di Langkat

No Responses