Pratisi Hukum Minta Kapoldasu Turun Tangan Berantas Judi Game Tembak Ikan di Komplek Kota Baru

Pratisi Hukum Minta Kapoldasu Turun Tangan Berantas Judi Game Tembak Ikan di Komplek Kota Baru

TOPNUSANTARA.COM – Walaupun Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin Siregar sudah memerintahkan seluruh jajaran dan Kapolres di Sumut untuk memberantas aktivitas perjudian, namun instruksi Kapoldasu tersebut tidak berguna bagi para bandar judi dan juga penyedia lapak judi di Sumut.

Hal ini terbukti, aktivitas judi game ketangkasan tembak ikan yang berada di Komplek Kota Baru, Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli masih terus beroperasi hingga detik ini.

Ketika dikonfirmasi aktivitas judi game ketangkasan tembak ikan yang sudah meresahkan masyarakat itu kepada Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari melalui nomor WhatsApp miliknya di 08136063XXXX, tidak memberikan tanggapan atau jawaban sama sekali.

Demikian juga saat dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Deni Indrawan Lubis Sik melalui nomor WhatsApp miliknya di 08136262XXXX, tidak memberikan tanggapan dan jawaban.

Menyikapi aktivitas judi game ketangkasan tembak ikan yang sudah meresahkan masyarakat itu di Komplek Kota Baru, Maripatua Purba, SH selaku Pratisi Hukum angkat bicara. Ia menduga ada pembiaran dari aparat kepolisian setempat untuk beroperasi judi tersebut.

“Saya menduga ada pembiaran dari Polsek setempat untuk beroperasi judi itu. Seandainya tidak ada pembiaran, pasti sudah ditutup lokasi judi itu oleh aparat kepolisian dan menangkap pengelolanya,” kata Maripatua Purba, SH.

Selain itu, kata Maripatua Purba, ditengah merebaknya wabah covid-19 atau corona yang sudah menewaskan ribuan manusia saat ini di dunia, tidak diperbolehkan ada aktivitas keramaian apalagi aktivitas perjudian.

“Kan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah membuat aturan tegas, dilarang segala bentuk judi beroperasi di negeri ini. Dan bagi para penyedia lapak serta pelaku perjudian bisa dipidana penjara 10,” tegas Pengacara itu.

Oleh karena itu, harap Maripatua Purba, apabila Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan tak mampu menutup lokasi dan menangkap pengelola judi game ketangkasan tembak ikan tersebut di Komplek Kota Baru, Kapolda Sumut harus turun tangan dan menutup judi itu.

“Jadi, apabila Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan tak mampu menutup aktivitas judi game ketangkasan tembak ikan itu dan menangkap pengelolanya, harus Pak Kapolda Sumut yang sudah baik kinerjanya untuk melayani masyarakat selama ini turun tangan dan membarantas habis judi tersebut serta menangkap pengelolanya,” tegas Maripatua Purba, SH.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin Siregar dengan tegas memerintahkan seluruh jajaran dan Kapolres untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian di sumut. (zega/bersambung)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan