Polisi Amankan Tiga Pelaku Curas Kepada Pengemudi Gocar di Medan

Polisi Amankan Tiga Pelaku Curas Kepada Pengemudi Gocar di Medan

TOPNUSANTARA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru amankan tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada pengemudia Gojek Online (Gocar) di Jalan Sei Belutu Keluran Merdeka Kecamatan Medan Baru, Medan, Senin (16/03/2020) dinihari.

Adapun ketiga nama pelaku tersebut yakni Elias Aprian Pasaribu (45) warga Jalan Utama I Kampung Kolam Kelurahan Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan, Bambang (30) warga Jalan Utama I Kampung Kolam Keluran Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan dan Risky Pramana (27) warga Jalan Utama I Kampung Kolam Keluran Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan.

Informasi yang diperoleh topnusantara.com di Mapolsek Medan Baru, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban Muhammad Fadli Rambe (24) Driver Gocar warga Jalan Denai Gg. I No. 53 Keluran Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, sesuai yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/359/III/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Mdn Baru, 16 Maret 2020.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Imanuel Ginting SH MH mengatakan, kronologis kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira Pukul 00.30 Wib dinihari. Dimana korban saat itu mendapat orderan dari seorang laki-laki tujuan ke Jalan Abdullah Lubis (Pronto) dan di jemput dari Jalan SM. Raja tepatnya di (taksi paradep).

Selanjutnya korban menjemputnya dan naiklah 3 orang laki-laki, 2 orang di bangku belakang dan 1 orang disamping supir. Dan setibanya di Jalan Abdullah Lubis (Depan Pronto) korban mengatakan “sudah sampai bang” lalu salah satu pelaku menjawab “disana bang di Jalan Sei Belutu”. Kemudian korban menuruti permintaan para pelaku, namun korban sudah mulai curiga, dan sesampainya di Jalan Sei Belutu tepatnya di depan kos ZNZ salah satu pelaku meminta korban berhenti, dan setelah berhenti salah satu pelaku bernam Ilyas yang duduk dibelakang supir langsung mencekik korban, namun korban berusaha melepaskan cekikan tersebut. Selanjutnya ketiga pelaku mencoba mencekik kembali namun korban tetap berhasil melepaskan diri dan keluar dari mobil sambil berteriak minta tolong.

“Mendengar teriakan korban tersebut, piket Reskrim Polsek Medan Baru yang melintas dilokasi dan dibantu warga setempat langsung mengamankan para pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

Dari keterangan para pelaku, lanjut Iptu Imanuel Ginting, mereka melakukan hal tersebut niat mengambil mobil korban untuk dijualkan, dan uangnya digunakan untuk keperluan para pelaku.

Adapun barang bukti yang kita amankan dari tangan para pelaku 1 Unit Hp Android Merk Samsung, 1 Unit Hp Samsung biasa, 2 buah pisau, 1 Dompet warna Hitam, dan 1 gulung tali plastik.

“Atas perbuatan para pelaku kita jerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Iptu Imanunel Ginting. (z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan