Akhyar Tetapkan Kota Medan Status Siaga Darurat Covid-19

Akhyar Tetapkan Kota Medan Status Siaga Darurat Covid-19

TOPNUSANTARA.COM – Kota Medan ditetapkan berstatus siaga darurat virus corona (Covid-19). Status ini ditetapkan guna menyikapi merebaknya virus yang menjangkit sistem pernafasan manusia tersebut di beberapa wilayah di Indonesia. Selain itu, hal ini juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta setiap pemerintah daerah/kota segera menetapkan status daerahnya masing-masing.

Penetapan status ini disampaikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ketika memimpin Rapat Koordinasi Dalam Rangka Upaya Pencegahan Dini Dan Penularan Serta Minimalisir Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, di Ruang Rapat III, Balai Kota Medan, Senin (16/03/2020).

Adapun penetapan status siaga darurat tersebut berdasarakan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Akhyar bersama seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, unsur Forkopimda diantaranya Kejari Medan, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, DPRD Medan, Lanud Soewondo, Kodam I/BB dan Yon Arhanud.

Selain itu, Pemko Medan juga mengundang Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Asosiasi Penguusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Rumah Sakit Putri Hijau, para akademisi dan parktisi, seluruh kepala rumah sakit dan puskesmas serta camat se-Kota Medan. Tujuannya, guna menyerap masukan serta menyamakan visi, misi dan persepsi seluruh lintas sektoral dalam upaya bersama menyikapi dan menangani serta meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona di Kota Medan.

“Kami mengundang kita semua untuk saling berembuk dan memutuskan bersama langkah yang akan dilakukan dalam menyikapi virus corona ini. Sebab, penentuan keputusan juga harus melalui pertimbangan yang matang mengingat efek ekonomi dan sosial yang akan ditimbulkan. Namun, tujuan kita semua sama yakni memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Akhyar didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM.

Akhyar juga meminta satu-persatu saran dan masukan dari semua pihak yang hadir. Dari hasil rapat tersebut, selain penetapan status siaga Kota Medan, ada beberapa poin yang diputuskan untuk kemudian dilakukan secepatnya. Salah satunya adalah pembentukan Gugus Tugas sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Virus Corona yang akan terbentuk dalam waktu 2 hari kedepan.

Ia juga mengungkapkan, Pemko Medan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh stakeholder termasuk perkantoran dan pelaku usaha untuk menyediakan hand sanitizer ataupun sarana cuci tangan dengan air mengalir (wastafel) dan sabun.

“Secepatnya akan kita buat surat edaran, mengingat penyebaran virus corona ini umumnya ditularkan melalui tangan apalagi dalam keadaan kotor. Kita juga akan siapkan sarana cuci tangan di public area,’’ ungkapnya.

Kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas di Kota Medan, Akhyar menginstruksikan dan menekankan, agar selalu siap melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau ready on call.

“Dari saran yang kita terima, kita instruksikan Dinas Kesehatan untuk segera melakukan penyemprotan desinfektan di kantor-kantor khususnya di lingkungan Pemko Medan,” kata Akhyar.

Kepada seluruh camat dan lurah, Akhyar juga minta untuk melakukan patrol, pemantauan dan monitoring warga di wilayah masing-masing. Di samping itu, kata dia, lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara massif dengan berbagai cara dan metode agar masyarakat dapat mengetahui informasi terkait virus corona dengan jelas dan tepat, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami juga menekankan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan penimbunan barang atau bahan apapun yang dibutuhkan masyarakat supaya tidak menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi di masyarakat. Jika kedapatan, kami dari Pemko Medan bersama pihak terkait akan memberikan tindakan tegas,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Terkait surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Nomor 19/2020 yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah, Akhyar mengaku belum menetapkan hal tersebut di lingkungan Pemko Medan. Sebab kata dia, sejauh ini belum ada ditemukan kasus warga positing terjangkit corona di Kota Medan, sehingga masih memungkinkan para ASN untuk tetap bekerja di kantor dan tetap memberikan layanan kepada masyarakat.

Namun, lanjut mantan anggota DPRD Medan itu, sampai hari ini ada 3 warga yang masuk dalam kategori pasien pengawasan (PDP) di RSUP H Adam Malik. Dari informais yang diterima, kata Akhyar, hasil kesehatan ketiga warga tersebut baru akan keluar besok, Selasa (17/03/2020). Jika hasil menunjukkan ketiga warga positif terjangkit, tidak menutup kemungkinan seluruh ASN dan para siswa akan diliburkan sementara.

“Kita masih menunggu kabar dari RSUP H Adam Malik. Jika ketiga warga PDP tersebut dinyatakan positif, kemungkinan para pegawai dan anak sekolah akan diliburkan. Jadi penetapan libur ini masih kita sesuaikan dengan perkembangan di lapangan. Namun, hal yang paling utama kami tekankan khususnya kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Terutama rutin mencuci tangan. Jangan menyeka, menyentuh atau menggosok area wajah dalam kondisi tangan yang kotor. Jangan panik dan tetap waspada. Yang tak kalah penting adalah senantiasa berdoa sebagai kekuatan utama kita,’’ pesannya. (z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan