TOPNUSANTARA.COM – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) rumah di Jalan Punak No 80 Kelurahan Sei Putih Timur ll Kecamatan Medan Petisah, Medan, yang terekam CCTV, Jum’at (28/02/2020).
Penangkapan pelaku Saddam Husen Als Putra (27) warga Jalan Punak No. 3 Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah itu, berdasarkan laporan pengaduan korban Suwadi (49) warga Jalan Sekip GG. Agus Salim No.19 Medan Petisah, sesuai yang tertuang dalam Nomor : LP/251/II/2020/POLRESTABES MEDAN/SEK. M. BARU, tgl 23 Februari 2020.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH mengatakan, penangkapan pelaku dari hasil penyelidikan melalui CCTV. Dimana pelaku
Saddam Husen als Putra bersama rekannya Fajar saat itu, Minggu Tanggal 23 Feb 2020 sekira pukul 04.00 Wib, melakukan pencurian terhadap korban dengan cara masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 2 buah HP milik korban. Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri.
Atas kejadian itu, kata Iptu Imanuel Ginting, korban langsung membuat laporan pengaduan di Mapolsek Medan Baru. “Dan pada hari Kamis 27 Februari 2020 sekira pukul 20.30 Wib, kita mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku bernama Saddam Husen dan sekitra pukul 21.00 Wib, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku dikawasan Jalan Punak atau di dalam Warnet Punak,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan, Iptu Imanuel Ginting.
Kemudian, lanjut mantan Panit ll Reskrim Polsek Medan Area itu, kita melakukan pengembangan dan membawa pelaku untuk menunjukkan barang bukti HP yang dicurinya di Jalan Punak Medan tersebut, akan tetapi pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas terukur menembak kearah kaki kiri dan selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis.
“Pada saat kita lakukan pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga petugas melumpuhkan kaki pelaku,” terang Iptu Imanuel Ginting.
Dari hasil interogasi, sambung Iptu Imanuel Ginting, HP Merk Xiaomi red MI A7 yang dicuri pelaku tersebut telah dijualnya kepada M. Thaib (Penadah HP).
“Mendapat pengakuan pelaku, kita langsung melakukan penangkapan terhadap M. Thaib (34) warga Jalan Cengal No. 21 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah dan didapat 1 buah HP Merk Xiaomi red MI A7 dari tangan M. Thaib,” jelas Iptu Imanuel Ginting.
Adapun barang bukti yang kita sita dalam perkara tersebut, 1 buah HP merk Xiaomi red MI A7 warna hitam, Rekaman CCTV dan sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Atas perbuatan pelaku Saddam Husen Als Putra kita jerat 363 dan M. Thaib 480 KUHPidana,” tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru seraya menyampaikan bahwa rekan pelaku bernama Fajar telah kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO). (z)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses