TOPNUSANTARA.COM – Baru-baru ini beredar informasi bahwa ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial O.L yang tugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, diduga tidak memenuhi kewajibannya sebagai tenaga Pendidik di SMP Negeri 5 Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara sejak bulan oktober 2019.
Atas informasi itu, dikabarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara telah melakukan pembinaan prosedural, hingga pemberian sanksi ringan berupa pemblokiran gaji yang bersangkutan.
Untuk membenarkan informasi itu, topnusantara.com langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara Zulmakmur Telaumbanua. Dan Kadisdik Nias Utara mengaku bahwa pihaknya bakal melakukan pemblokiran gaji untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.
“Kita bakal melakukan pemblokiran gaji Guru ASN O.L itu untuk memberikan efek jera,” tegas Zulmakmur Telaumbanua, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara kepada tim awak media ini saat dikonfirmasi melalui handphone sulullar miliknya.
Selain itu, tambah Kadisdik Nias Utara, kita juga sudah arahkan untuk dinaikkan ke inspektorat, karena mereka yang lebih paham soal pengauditan. “Dan setelah itu, kita langsung melakukan pemblokiran gaji,” kata Zulmakmur Telaumbanua.
Menyikapi hal itu, Budiyarman Lahagu Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P Kabupaten Nias Utara menilai bahwa ASN atau oknum Guru inisian O.L itu sudah layak diberhentikan dari ASN.
Apalagi, kata dia, yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja sejak bulan oktober 2019 lalu tanpa alasan, berarti sudah 4 bulan. Maka menurut saya, itu sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan dari ASN oleh Bupati Nias Utara sebagai pembina kepegawaian dilingkup pemda nias utara.
“Karena berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Maka mekanisme kedisiplinan PNS telah termuat dengan jelas dalam PP 53. Maksimal ketidakhadiran 46 hari berturut-turut, maka wajib dipecat,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Oleh karena itu, menurut saya, bukan lagi hanya pemberian sanksi ringan kepada yang bersangkutan seperti penurunan pangkat maupun pemblokiran gaji. Sekarang yang 4 bulan itu coba ditotalkan berapa hari, ada sekitar 80 hari kan?.
“Maka Bupati Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara sebagai pembina kepegawaian harus bertindak tegas dan memberhentikan yang bersangkutan dari ASN. Sehingga tidak menciptakan buruk di mata masyarakat kinerja pemerintah Kabupaten Nias Utara yang telah berjalan dengan baik selama ini,” ungkap Budiyarman Lahagu, yang pernah melaporkan beberapa kasus ASN dari Nias Utara itu ke KASN dan BKN di Jakarta. (tim)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses