LIPUTANSUMUT.COM – Seorang Pria bernama Guntur Alamsyah Lubis, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Kepolisian Resor Asahan, Jumat (02/08/2019), karena melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima, pada hari Kamis (01/08/2019) Guntur menghubungi Ruslan, salah seorang staf honorer di Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, dan meminta nomor handphone Ahmad Kamrizal, pegawai di Dinas Perikanan tersebut. Kemudian pada hari Jumat (02/08/2019), Guntur menghubungi Ahmad dan mengajak bertemu untuk membahas aksi demo yang akan dilakukan oleh Guntur di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan.
Kemudian tersangka Guntur sepakat bertemu dengan Ahmad di sebuah kafe Jumat sore.
Saat bertemu, Guntur yang juga merupakan Ketua Gempata (Gerakan Mahasiswa Pelajar Asahan Tanjung Balai dan Batubara) ini menyebutkan dirinya meminta paket kerjaan di Dinas Perikanan karena sudah membatalkan aksi demo yang seharusnya dilakukan pada hari Jumat (02/08/2019). Namun Ahmad melakukan negosiasi dan menawarkan uang 300 ribu rupiah kepada Guntur. Tawaran tersebut ditolak oleh tersangka dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Jadi pada saat mereka bertemu, si tersangka meminta uang 10 juta rupiah sebagai imbalan karena aksi demo yang sudah direncanakan tidak jadi dilakukan. Kemudian, Ahmad memberikan uang 5 juta rupiah kepada Guntur dan menyampaikan sisanya akan diserahkan pada hari Rabu pekan depan. Saat itulah anggota yang sudah mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengintaian, dan menangkap tersangka Guntur beserta barang bukti uang 5 juta rupiah, 1 lembar surat pemberitahuan unjuk rasa, serta 2 unit handphone,” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kabag Sumda dan Kasat Reskrim, saat melakukan temu pers di Mapolres Asahan, Senin (05/08/2019).
Saat ini, tambah Faisal, pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Asahan,
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 368 Subsider Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (red)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses