LIPUTANSUMUT.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dadang Hartanto menghadiri kegiatan penandatanganan MOU tentang pengintegrasian dan legalisasi Administrasi Sistem Penanganan Perkara Berbasis Elektronik yang dilaksanakan di Heritage Grand Aston Medan Jalan Balai Kota No. 1 Medan, Kamis 20 Juni 2019.
Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa penandatanganan Mou tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah sudah berikan kita remunerasi dan kami dari Polrestabes Medan sudah Wbbm.Melalui remunerasi ini kita semakin semangat dan apabila tidak bekerja akan diberikan sanksi seperti pemotongan,” kata Kapolrestabes Medan.
Selain itu, hari ini merupakan awal yang baik dan bagaimana pelayanan itu harus diberikan kepada masyarakat.
“Saya yakin sistem yang dibangun pemerintah sudah baik serta memiliki semangat yang sama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kombes Dadang.
Ia juga mengaku, melalui penegakan hukum yang semakin membaik saat ini, medan tidak lagi menjadi kota yang koruptif.
Dalam penandatangan Mou tersebut dihadiri Walikota Medan Drs. T Zulmi Eldin, Kajari Medan Dwiharto, Ketua PN Medan, KA Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, KA Rutan Perempuan Medan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Medan, Sekda Kota Medan serta para tamu undangan lainnya. (zega)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses