LIPUTANSUMUT.COM – Team Pegasus Polsek Medan Helvetia tangkap dua orang terduga pelaku pemerasan dan pengancaman di kawasan Jalan Gaperta Ujung Medan, Selasa 12 Maret 2019 sekira pukul 13.30 Wib.
Penangkapan Chandra Pradinata (32) warga Jalan Sei Wampu Baru Pasar II Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru dan Roy Chandra Simaremare (32) warga Jalan Danau Poso No. 2 B Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat ini, bedasarkan laporan pengaduan korban bernama Samsyar (31) warga Jalan Kemuning Desa Purwodady Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang sesuai yang tertuang dalam Lp/ 182/ III / 2019/ SU/ POLRESTABES MEDAN/ SPK MEDAN HELVETIA.
“Kejadiannya hari Selasa 12 Maret 2019 sekira pukul 13.30 Wib. Diaman pelapor bersama rekannya saat itu lagi istirahat kerja dalam membangun ruko di Jalan Gaperta Ujung. Namun, tiba-tiba datang kedua pelaku dan mengancam pelapor dengan parang,” kata Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni SH melalui Panit l Reskrim Iptu S. Sebayang SH kepada wartawan, Selasa (18/06/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan kedua pelaku sebilah parang untuk mengancam korban.
“Atas perbuatan kedua pelaku di jerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Iptu S. Sebayang mengakhiri. (zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses