LIPUTANSUMUT.COM – Ustadz Syukur Dalimunte salah satu Tokoh Masyarakat dari Kecamatan Medan Polonia memberikan aspirasi terhadap penyelenggara Pemilu 2019 yang telah melaksanakan pesta demokrasi secara Jurdil, Transparan, Demokratis, aman dan kondusif.
Meskipun pelaksanaan Pemilu 2019 cukup menguras tenaga dan pikiran, tetapi menurutnya, pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai dengan tahapan-tahapan Pemilu dan kondusif.
Ustadz Syukur menyampaikan bahwa saat ini KPU Sumatera Utara selaku penyelenggara pemilu, melaksanakan tahapan Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu 2019 tingkat Provinsi.
“Marilah kita semua masyarakat mengawal tahapan rekapitulasi tersebut, dan apabila menemukan kecurangan segera melaporkan kepada Bawaslu ataupun kepada pihak yang berwenang,” ungkapnya, Rabu (15/05/2019).
Ia juga menghimbau untuk bersabar menunggu hasil Real Count yang disampaikan KPU RI selaku penyelenggara Pemilu yang dilindungi oleh undang-undang pada tanggal 22 Mei mendatang.
“Jika ada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat atau merasa tidak puas maupun merasa dirugikan dalam proses pelaksanaan Pemilu 2019 agar menyampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara,” ucapnya.
Adapun maklumat yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara dengan No: Mak/03/V/Hukum.12.12/2019 itu adalah Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan Hak Konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang, Namun pelaksanaannya harus menghormati hak Asasi Manusia dan menjaga ketertiban umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 9 Tahun 1998. Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum. (red)
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses