Pencuri Laptop “Digulung” Tim Pegasus Polsek Medan Baru

Pencuri Laptop “Digulung” Tim Pegasus Polsek Medan Baru

LIPUTANSUMUT.COM – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru tangkap Deni Martua Parulian Gultom (33) pelaku pencurian Laptop di rumah kos-kosan, Jalan Dr. Sumarsono No. 28 P. Bulan Medan, Rabu (01/05/2019) sekira pukul 13.10 Wib.

Penangkapan pria warga Jalan Pendidikan Dusun VII Bandar Kalipah Tembung itu berdasarkan laporan korban, Muhammad Syafrudin (19) warga Jalan Dr. Sumarsono No. 28 Medan, sesuai yang tertuang dalam Laporan Polisi  Nomor  : LP/738/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 1 Mei 2019.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba SH MH dan Panit ll Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Imanuel Ginting SH MH serta anggota lainnya mengatakan bahwa kronologis kejadian itu pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019 sekitar pukul 13.10 Wib, di rumah kos korban, Jalan Dr. Sumarsono No. 28 Medan. Dimana korban saat itu bersama temannya Muhammad Tobi berada di dalam kamar kos dan korban lagi tidur sedangkan temannya sedang sholat.

Namun, tiba-tiba teman korban melihat Laptop milik temannya sudah hilang di atas meja. Dan setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Baru.

“Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki yang mengenderai Sepada Motor Honda Beat mendatangi rumah kos korban serta melihat situasi sekitar rumah kos tersebut. Kemudian pelaku naik ke lantai atas tempat kos korban dan masuk ke dalam kamar yang tidak terkunci serta mengambil 1 buah Laptop Merk Acer,” kata Kapolsek Medan Baru.

Setelah itu, lanjut dia, pelaku pergi. Dan pada pukul 23.00 Wib, pelaku dapat ditangkap. Dari pengakukan pelaku telah melakukan pencurian saat melintas di Jalan Dr. Sumarsono. Dimana pagar rumah kos saat itu tidak terkunci dan kemudian ia masuk ke dalam kos tersebut.

“Melihat di dalam kamar korban sedang tidur dan teman korban sedang solat, pelaku langsung mengambil Laptop dari atas meja dan membawa pergi. Selanjutnya, Laptop tersebut digadaikannya seharga Rp. 1 juta,” jelas Kompol Martuasah.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku 1 buah Laptop warna hitam Merk Acer.

“Atas perbuatan pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Akpol 2005 itu. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan