Pemilik Toko Online Penjual Obat Penggugur Kandungan Yariba Laia Diburu Polisi

Pemilik Toko Online Penjual Obat Penggugur Kandungan Yariba Laia Diburu Polisi

LIPUTANSUMUT.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru ungkap kasus tewasnya seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Yariba Laia (21) bersama bayi dalam kandungannya yang masih berusia 7 bulan di rumah majikannya, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (09/03/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kasus tersebut Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria bernama Meiman Jaya Hulu (20), yang merupakan mahasiswa dari salah satu universitas di Kota Medan, karena diduga turut serta membantu korban untuk menggugurkan kandungannya.

“”Pelaku ditangkap dari tempat kosnya di Jalan Bulan, Kecamatan Medan Baru, setelah petugas mendapat laporan tentang adanya aborsi,” ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing Sik didampingi Kanit Reskrim Polsek Medam Baru Iptu Philip Purba dan Panit ll Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Imanuel Ginting SH MH serta personil lainnya kepada wartawan, Senin (11/03/2019) sore.

Kapolsek Medan Baru menjelaskan, pelaku merupakan pacar korban yang sudah menjalin hubungan sejak Juli 2018 lalu.

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan fakta-fakta lainnya, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa sang pacar korban terlibat dalam kejadian tersebut yang motifnya membantu korban untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan obat penggugur kandungan yang dibeli dari toko online,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang itu.

Saat ini, lanjut Kapolsek Medan Baru, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pemilik toko online penjual obat penggugur kandungan korban.

“Kasus ini masih terus kita dalami dan kita sedang memburu pemilik toko online penjual obat penggugur kandungan korban tersebut,” tegas Kapolsek Medan Baru.

Selain itu, sebelum ditemukan meninggal dunia, majikan korban bernama Silvia (32) sempat memanggil korban, karena biasanya korban pada pukul 06.00 Wib sudah bangun dan bekerja. Namun, setelah berada di depan pintu kamar korban, Silvia melihat ada darah dan menanyakannya kepada korban. Namun korban mengaku saat itu kepada majikannya, dirinya sedang mengalami menstruasi serta tidak membuka pintu kamarnya. Sehingga suami saksi bernama Yopi (34) hendak mendobrak pintu kamar korban, namun dibatalkan karena korban mengaku sedang tidak berpakaian. Dan pada akhirnya korban membuka sendiri pintu kamarnya.

Melihat korban yang lagi lemas, kata Martuasah, Silvia pun lalu memberikan susu kotak kepada korban dan juga membuatkan telur. Akan tetapi, saat akan mengantarkan telur yang dibuatnya ke kamar korban, Silvia melihat pembantunya tersebut sudah tertidur di lantai kamar dengan darah berceceran.

“Selanjutnya saksi Yopi langsung memanggil ambulance dari RS Materna. Dan setibanya ambulance dirumah ternyata korban sudah meninggal dunia. Sehingga saksi dan supir ambulance langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Baru,” jelas Kapolsek Medan Baru.

Namun, tambah dia, saat petugas INAFIS dari Polrestabes Medan memeriksa kondisi korban, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Akan tetapi, petugas menemukan 3 papan obat merk sapros, yang diduga digunakan korban untuk menggugurkan kandungannya.

“Usai dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan, dugaan sementara korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan, sementara bayinya meninggal dunia saat masih berada di dalam kandungan,” bebernya.

“Atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 348 dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan