Pembawa Sabu 1,5 Kilogram Ditembak Polsek Medan Baru

Pembawa Sabu 1,5 Kilogram Ditembak Polsek Medan Baru

LIPUTANSUMUT.COM – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru gagalkan pengedaran 1,5 Kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Komp. MMTC Jalan Pancing Medan. Barang haram tersebut diamankan dari tangan tersangka Darma Sugita (33) warga Jalan Mesjid, Dusun 3, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sumut. Selain itu, petugas juga terpaksa menembak kedua kaki tersangka karena melakukan perlawanan pada saat ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Purba SH serta Panit I Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dwikora Tarigan SH dan Panit II Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Imanuel Ginting SH MH serta jajaran Tim 7.4 Pegasus Polsek Medan Baru, Sabtu (23/02/2019) mengatakan, keberhasilan penangkapan tersangka adalah atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan.

Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan, begitu mengetahui ciri-ciri tersangka, Team Pegasus Polsek Medan Baru langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka di kawasan Jalan Pancing Medan pada hari Jumat (22/02/2019) lalu. Saat itu, tersangka hendak mengantarkan sabu tersebut kepada pemesan seorang wanita yang tidak di kenal, Jumat (22/2/2019)lalu.

Akan tetapi, kata Kapolrestabes Medan, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas pada saat ditangkap, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan menembak kedua kakinya. Selanjutnya tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim, Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain itu, Dadang juga mengakui bahwa di Kota Medan masih tinggi peredaran narkoba. Oleh karena itu, ia mengharapkan peran dari masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba di Kota Medan.

Ia juga menyampaikan, tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada pengedar maupun kurir narkoba yang ingin menjalankan bisnis haram itu di Kota Medan.

“Tangkapan Polsek Medan Baru ini, merupakan tangkapan besar. Dan prestasi seperti ini harus terus ditingkatkan untuk memutuskan peredaran gelap narkoba di Kota Medan,” ungkap Kapolrestabes Medan dalam paparannya.

Bukan hanya itu, lanjut Dadang, tersangka juga mengakui bahwa mendapatkan upah uang 7 juta untuk mengantar sabu tersebut. Selain itu, tersangka juga mengatakan dia sudah pernah di hukum dalam perkara narkoba jenis daun ganja dan telah menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan.

Tapi nasib sial melanda tersangka kali ini, tambah Dadang, pasalnya belum diambil oleh pemesan sabu tersebut yang merupakan seorang wanita sedang menunggu di kawasan Jalan Gatot Subroto/ Jalan Gagak Hitam, tersangka keburu disergap Team Pegasus Polsek Medan Baru.

“Ampun bang, dan tidak mau lagi mengantar sabu di Medan,” kata tersangka Darma Sugita, saat di wawancarai wartawan.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah BK 4770 AGR dan 2 bungkus plastik berisi 1,5 Kg narkoba jenis sabu-sabu.

“Atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 114 (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009  dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kapolrestabes Medan. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan