LIPUTANSUMUT. COM – Diduga tak memiliki izin lingkungan proyek penimbunan di jalan Jln Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan Kebal hukum, kamis (24/1/2019) Malam.
Informasi yang dihimpun, diketahui masyarakat yang tergabung dalam forum masyarakat sicanang (formasi) melakukan unjuk rasa senin (21/1/2019), dalam tuntutannya masyarakat supaya perusahaan yang melakukan penimbunan, tidak melakukan pembiaran tanah timbun berada di badan jalan yang berserakan di sepanjang jalan. Bila musim panas akan menimbulkan polusi debu dan bila musim hujan jalan menjadi licin akan tanah timbun tersebut.
Seharusnya dalam sebuah proyek pembangunan, harus dilengkapi izin dari pihak kecamatan dan lain sebagainya, namun proyek tersebut seperti kebal hukum. Hingga tak menghiraukan teguran dari pihak kecamatan.
Sementara itu Camat Medan Belawan Ahmad didampingi Sekcam Medan Belawan dan Kasi Sabras Kecamatan Medan Belawan Roby saat dikonfirmasi mengatakan proyek penimbunan pergudangan di Jalan Pulau Sicanang Kecamatan Medan Belawan tidak ada izin, dan kami tidak ada mengeluarkan rekomendasi pengurusan perizinan, Padahal mereka pihak pengusaha tersebut sudah membuat surat perjanjian dengan warga bahwa proyek tersebut diberhentikan dulu” katanya.
Pantuan wartawan dilokasi, tampak terlihat beberapa truk tanah keluar masuk di Jalan Pulau Sicanang, berserakan dibadan jalan, menimbulkan kotoran dan menyebabkan debu. (Dam)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses