“Tidak ada satu aturan hukum termasuk aturan Agama apapun di dunia ini yang membenarkan dilakukannya kejahatan kemanusian. Justru seharusnya para pelaku kejahatan kemanusiaan wajib di seret ke Mahkamah Internasional untuk disidangkan. Tidak perlu menjadi muslim jika ingin membela dan peduli terhadap derita yang di alami oleh umat muslim Uighur saat ini,” tegas Eka, Sabtu (22/12) siang sekira pukul 12.50 Wib.
Eka menambahkan, Apa yang telah di lakukan pemerintah komunis China di Uighur saat ini merupakan pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) berat yaitu kejahatan kemanusian (Genocida) yang tujuannya adalah untuk menghilang salah satu etnik, suku ataupun Agama di negara tersebut. Hal ini tentu tidak dapat ditolerir dan tidak boleh terus-menerus dibiarkan karena kejahatan seperti ini sungguh tidak berkeadaban dan berprikemanusiaan.
“Detik ini juga sudah sepantasnya setiap orang tanpa melihat latar belakang suku atau Agama apapun wajib mengutuk dan mengecam kejahatan tersebut serta meminta pemerintah China untuk menghentikan kejahatannya dan sekaligus meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK-PBB) untuk segera menyelesaikan konflik kemanusiaan muslim Uighur,” lanjutnya sembari berharap agar DK-PBB dapat menyeret Presiden China ke Mahkamah Internasioanal untuk di adili. (Dam)
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

No Responses